Pasal 108
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:
a. tarif atas jenis PNBP yang telah diatur dalam Peraturan
Pemerintah mengenai jenis dan tarif atas jenis PNBP
sepanjang memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 14, tarif atas jenis PNBP tersebut mengikuti
ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini;
b. terhadap peraturan perundang-undangan yang mengatur
dan/ atau menetapkan jenis dan/ atau tarif atas jenis PNBP
harus menyesuaikan dengan pengaturan dalam Peraturan
Pemerintah ini paling lama 3 (tiga) tahun terhitung sejak
Peraturan Pemerintah ini diundangkan; dan
c. terhadap penagihan PNBP yang telah dilakukan oleh
Instansi Pengelola PNBP dan belum diserahkan kepada
Instansi yang berwenang melakukan pengurusan piutang
negara, penagrhan PNBP tersebut menyesuaikan dengan
pengaturan penagihan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 38.
Istilah Terkait
Guru adalah istilah dalam hukum profesi guru dan dosen yang digunakan untuk membahas aspek yang berkaitan dengan profesi,…
IkanDisebut dalam Pasal 108Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
Peraturan PemerintahDisebut dalam Pasal 108Peraturan Pemerintah adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan Presiden untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya. Uraian ini merupakan penjelasan editorial…
Peraturan Perundang-undanganDisebut dalam Pasal 108Peraturan Perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh…
PiutangDisebut dalam Pasal 108Piutang adalah hak seseorang atau badan untuk menagih pembayaran atau prestasi dari pihak yang mempunyai kewajiban. Uraian ini…
Undang-UndangDisebut dalam Pasal 108Undang-Undang adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan persetujuan bersama Presiden. Uraian ini merupakan penjelasan…
UtangDisebut dalam Pasal 108Utang adalah kewajiban seseorang atau badan untuk memenuhi pembayaran atau prestasi kepada pihak lain berdasarkan perikatan yang sah.…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045