PORTAL REGULASIPERMENDESA PDT
PERMENDESA PDT Nomor 7 Tahun 2025
Tentang
Tata Cara Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal
Sedang dibacaPasal 89Pasal 84 dari 104
Pimpinan Instansi Pengelola PNBP wajib menerbitkan:
a. surat pefsetujuan atau penolakan atas permohonan
keringanan PNBP yang bersifat frnal; dan/ atau
b. SuratTagihan PNBP.