Pasal 56
(1) Kepala Satuan Pendidikan penerima Dana BOSP harus
menyampaikan laporan realisasi penggunaan Dana BOSP
melalui sistem aplikasi yang disediakan oleh Kementerian.
(2) Penyampaian laporan realisasi penggunaan Dana BOSP
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling
lambat:
a. tanggal 31 Juli tahun anggaran berkenaan untuk
laporan realisasi penggunaan Dana BOP PAUD
Reguler, Dana BOS Reguler, atau Dana BOP
Kesetaraan Reguler tahap I yang ada di Satuan
Pendidikan; dan
b. tanggal 31 Januari tahun anggaran berikutnya untuk
laporan realisasi keseluruhan penggunaan Dana
BOSP yang diterima dalam satu tahun anggaran.
(3) Laporan realisasi penggunaan dana tahap I sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf a digunakan sebagai dasar
penyaluran tahap II tahun anggaran berkenaan.
Istilah Terkait
Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
PendidikDisebut dalam Pasal 56Pendidik adalah istilah dalam hukum sistem pendidikan nasional yang digunakan untuk membahas aspek yang berkaitan dengan peserta didik,…
Satuan PendidikanDisebut dalam Pasal 56Satuan Pendidikan adalah istilah dalam hukum sistem pendidikan nasional yang digunakan untuk membahas aspek yang berkaitan dengan peserta…
AnakDisebut dalam Pasal 56Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
Dana BOSDisebut dalam Pasal 56Dana BOS adalah istilah dalam penyelenggaraan pendidikan yang berkaitan dengan peserta didik, sekolah, pembiayaan, ijazah, akreditasi, bantuan pendidikan,…
Penerima DanaDisebut dalam Pasal 56Penerima Dana adalah istilah dalam layanan pendanaan, pembiayaan, atau jaminan yang berkaitan dengan pemberian dana, biaya, penagihan, data…
Tahap IDisebut dalam Pasal 56Tahap I adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks penuntutan dan persidangan pidana. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan,…
Tahap IIDisebut dalam Pasal 56Tahap II adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks penuntutan dan persidangan pidana. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan,…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045