Pasal 17
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1 6 , Deputi Bidang Geopolitik menyelenggarakan
fungsi:
a. koordinasi dan penyusunan rancangan kebijakan
terpadu pertahanan negara dan rancangan kebijakan
pengerahan komponen pertahanan negara dari aspek
ideologi, politik, dan sosial - budaya;
b. penyusunan solusi kebijakan terpadu pertahanan
nasional dari aspek ideologi, politik, dan sosial - budaya;
c. penyusunan solusi kebijakan terpadu pengerahan
komponen pertahanan negara dari aspek ideologi,
politik, dan sosial - budaya;
d. penyusunan solusi kebijakan pemenuhan kebutuhan
peralatan militer strategis, termasuk kebijakan
pemeliharaan dan perawatan dari aspek ideologi,
politik, dan sosial - budaya;
e. pelaksanaan penilaian risiko kebijakan pertahanan
negara dari aspek ideologi, politik, dan sosial - budaya;
f. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan atas
pelaksanaan tugas dan fungsi deputi; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh sekretaris.
www.peraturan.go.id
- 6 -
B agian Ke empat
Deputi Bidang Geoekonomi
Istilah Terkait
Tahanan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks putusan, upaya hukum, atau pelaksanaan putusan. Makna, ruang lingkup, syarat,…
AnakDisebut dalam Pasal 17Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
IkanDisebut dalam Pasal 17Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
PelaporDisebut dalam Pasal 17orang yang menyampaikan laporan mengenai dugaan tindak pidana atau informasi hukum kepada pejabat atau lembaga yang berwenang menurut…
PeraturanDisebut dalam Pasal 17Peraturan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat…
RisikoDisebut dalam Pasal 17Risiko adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks transaksi barang/jasa dan perlindungan konsumen. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan,…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045
