PORTAL REGULASIPERMENHAN
PERMENHAN Nomor 6 Tahun 2025
Tentang
Organisasi dan Tata Kerja Dewan Pertahanan Nasional
Sedang dibacaPasal 5Pasal 5 dari 74
Susunan organisasi DPN terdiri atas:
a. Ketua DPN;
b. anggota tetap; dan
c. anggota tidak tetap.