Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Kompetensi Kerja adalah kemampuan kerja setiap
individu yang mencakup aspek pengetahuan,
keterampilan, dan sikap kerja yang sesuai dengan
standar yang ditetapkan.
2. Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia yang
selanjutnya disingkat SKKNI adalah rumusan
kemampuan k erja yang mencakup aspek pengetahuan,
keterampilan, dan/atau keahlian serta sikap kerja yang
relevan dengan pelaksanaan tugas dan syarat jabatan
yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang - undangan.
3. Standar Kompetensi Kerja Nasional Indones ia di Bidang
Kepariwisataan yang selanjutnya disebut SKKNI Bidang
Kepariwisataan adalah rumusan kemampuan kerja
yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan,
dan/atau keahlian serta sikap kerja yang relevan
dengan pelaksanaan tugas dan syarat jabatan di b idang
kepariwisataan yang ditetapkan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang - undangan.
4. Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia yang
selanjutnya disingkat KKNI adalah kerangka
penjenjangan kualifikasi kompetensi yang dapat
menyandingkan, menyetarakan, d an mengintegrasikan
antara bidang pendidikan dan bidang pelatihan kerja,
serta pengalaman kerja dalam rangka pemberian
pengakuan kompetensi kerja sesuai dengan struktur
pekerjaan di berbagai sektor.
5. Rencana Induk Pengembangan SKKNI Sektor
Pariwisata yang s elanjutnya disebut RIP SKKNI Sektor
Pariwisata adalah dokumen rencana program
pengembangan SKKNI Bidang Kepariwisataan yang
disusun oleh m enteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pariwisata .
6. Pengembangan SKKNI adalah serangkaian kegiatan
yang sistematis dalam rangka penyusunan dan kaji
ulang SKKNI.
7. Komite Standar Kompetensi Sektor Pariwisata yang
selanjutnya disebut KSK Sektor Pariwisata adalah
komite yang dibentuk oleh menteri yang
menyeleng garakan urusan pemerintahan di bidang
pariwisata dalam rangka membantu Pengembangan
SKKNI Bidang Kepariwisataan .
8. Kementerian Pariwisata yang selanjutnya disebut
Kementerian adalah kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pariwisata.
9. Menteri adalah m enteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pariwisata.
Istilah Terkait
Kompetensi Kerja adalah kemampuan kerja setiap individu yang mencakup pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja sesuai standar yang ditetapkan.…
PariwisataTerkait Pasal 1Pariwisata adalah berbagai macam kegiatan wisata yang didukung berbagai fasilitas dan layanan yang disediakan oleh masyarakat, pengusaha, pemerintah,…
WisataTerkait Pasal 1Wisata adalah istilah dalam hukum kepariwisataan yang menjelaskan subjek, objek, kegiatan, dokumen, status, layanan, hak, kewajiban, standar, atau…
GrasiTerkait Pasal 1Grasi adalah pengampunan berupa perubahan, peringanan, pengurangan, atau penghapusan pelaksanaan pidana kepada terpidana yang diberikan oleh Presiden. Pengertian…
IkanTerkait Pasal 1Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
KepariwisataanTerkait Pasal 1Kepariwisataan adalah keseluruhan kegiatan yang terkait dengan pariwisata dan bersifat multidimensi serta multidisiplin, yang muncul sebagai wujud kebutuhan…
Pelatihan KerjaTerkait Pasal 1Pelatihan Kerja adalah keseluruhan kegiatan untuk memberi, memperoleh, meningkatkan, serta mengembangkan kompetensi kerja, produktivitas, disiplin, sikap, dan etos…
PendidikTerkait Pasal 1Pendidik adalah istilah dalam hukum sistem pendidikan nasional yang digunakan untuk membahas aspek yang berkaitan dengan peserta didik,…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045