PORTAL REGULASIPERMENPORA
PERMENPORA Nomor 7 Tahun 2026
Tentang
Pembudayaan Olahraga
Sedang dibacaPasal 7Pasal 7 dari 76
Pengenalan dan pengembangan Literasi Fisik bagi Peserta Didik
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) huruf a
dilaksanakan melalui jalur:
a. k urikulum, pengajaran, dan pembelajaran; dan
b. kemitraan.
Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
PengembangDisebut dalam Pasal 7Pengembang adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks perumahan, rumah susun, pembangunan, atau jasa konstruksi. Makna, ruang lingkup,…
Peserta DidikDisebut dalam Pasal 7Peserta Didik adalah istilah dalam hukum sistem pendidikan nasional yang digunakan untuk membahas aspek yang berkaitan dengan peserta…