Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pertanian adalah kegiatan mengelola sumber daya alam
hayati dengan bantuan teknologi, modal, tenaga kerja,
dan manajemen untuk menghasilkan komoditas
Pertanian yang mencakup tanaman pangan, hortikultura,
perkebunan, dan/atau peternakan dalam suatu
agroekosistem.
2. Pembiayaan Usaha Tani adalah pemberian fasilitas
Pemerintah atau Pemerintah Daerah melalui Lembaga
Perbankan atau Lembaga Pembiayaan untuk kegiatan
Usaha Tani.
3. Usaha Tani adalah kegiatan dalam bidang pertanian,
mulai dari sarana produksi, produksi/budi daya,
penanganan pascapanen, pengolahan, pemasaran hasil,
dan/atau jasa penunjang .
4. Petani adalah warga negara Indonesia perseorangan
dan/atau beserta keluarganya yang melakukan usaha
tani di bidang tanaman pangan, hortikultura,
perkebunan, dan/atau peternakan.
5. Badan Usaha Milik Petani adalah lembaga ekonomi
Petani yang melaksanakan kegiatan Usaha Tani yang
dibentuk oleh, dari, dan untuk Petani melalui Gabungan
Kelompok Tani, guna meningkatkan produktivitas dan
efisiensi Usaha Tani.
6. Lembaga Perbankan adalah bank sebagaimana dimaksud
dalam Undang - Undang mengenai Perbankan dan
Perbankan Syariah.
7. Lembaga Pembiayaan adalah badan usaha yang
melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk
penyediaan dana atau barang modal untuk memfasilitasi
serta membantu Petani dalam melakukan Usaha Tani.
8. K ebutuhan Indikatif adalah kebutuhan biaya u saha t ani
dari masing - masing komoditas selama 1 (satu) siklus
musim tanam atau siklus usaha .
9. Rencana Kebutuhan Usaha Tani adalah rencana
kebutuhan modal kerja /operasional atau investasi P etani
untuk usaha P ertanian dalam 1 (satu) periode tertentu
yang dilengkapi jadwal pencairan dan pengembalian
kredit.
10. Siklus Musim Tanam adalah periode budi daya tanaman
dalam satu musim tanam dalam 1 (satu) tahun.
11. Siklus Usaha adalah periode kegiatan suatu U saha T ani,
yang meliputi identifikasi, persiapan , pelaksanaan usaha
budi daya dan hilirisasi serta evaluasi .
- 3 -
12. Dinas adalah satuan kerja perangkat daerah yang
menyelenggarakan fungsi tanaman pangan, hortikultura,
perkebunan, dan/atau peternakan.
13. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang Pertanian.
BAB II
KEBUTUHAN INDIKATIF
Istilah Terkait
Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
BankTerkait Pasal 1Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk…
EkosistemTerkait Pasal 1Ekosistem adalah tatanan unsur lingkungan hidup yang merupakan kesatuan utuh menyeluruh dan saling memengaruhi dalam membentuk keseimbangan, stabilitas,…
KreditTerkait Pasal 1Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan pinjam meminjam yang mewajibkan peminjam…
PanganTerkait Pasal 1Pangan adalah istilah dalam hukum pangan yang menjelaskan ketersediaan, produksi, cadangan, distribusi, keterjangkauan, konsumsi, keamanan, mutu, gizi, pangan…
Pemerintah DaerahTerkait Pasal 1Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan…
PerbankanTerkait Pasal 1Perbankan adalah segala sesuatu yang menyangkut Bank, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan…
Perbankan SyariahTerkait Pasal 1Perbankan Syariah adalah segala sesuatu yang menyangkut Bank Syariah dan unit usaha syariah, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045