PORTAL REGULASIPERMENTAN
PERMENTAN Nomor 26 Tahun 2025
Tentang
Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2020 tentang Pembiayaan Usaha Tani
Sedang dibacaPasal 10Pasal 10 dari 27
Skema pengembalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8
huruf b disusun dalam skema pelunasan Pembiayaan Usaha
Tani secara:
a. angsuran berkala;
b. pembayaran sekaligus saat jatuh tempo ; dan/atau
c. pembayaran dengan tenggang waktu ( grace period ).
BAB IV
PENDAMPINGAN
Angsuran adalah bagian pembayaran yang dilakukan secara berkala untuk melunasi suatu kewajiban. Uraian ini merupakan penjelasan editorial untuk…
Jatuh TempoDisebut dalam Pasal 10Jatuh Tempo adalah waktu ketika suatu kewajiban harus dipenuhi sesuai perjanjian atau ketentuan hukum. Uraian ini merupakan penjelasan…
PelunasanDisebut dalam Pasal 10Pelunasan adalah pemenuhan kewajiban pembayaran sampai tidak tersisa jumlah yang harus dibayar. Uraian ini merupakan penjelasan editorial untuk…