Pasal 14
(1) Pendampingan teknis Usaha Tani sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1 1 ayat (2) huruf c dilaksanakan dalam
rangka mengoorganisasikan faktor produksi serta
memberikan produksi dan produktivitas yang diharapkan
dari U saha T ani sesuai dengan pedoman :
- 6 -
a. cara budi daya yang baik ( good agricultural
practice s );
b. cara budi daya ternak yang baik ( good farming
practices );
c. cara pembibitan ternak yang baik ( good breeding
practices ) ;
d. cara penanganan pascapanen yang baik ( good
handling practices ) ; dan/atau
e. cara pengolahan hasil yang baik ( good manufacturing
practices ) .
(2) Pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan oleh Menteri dan Dinas provinsi dan
kabupaten/kota .
Istilah Terkait
Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
IkanDisebut dalam Pasal 14Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
Panen yang BaikDisebut dalam Pasal 14Panen yang Baik adalah istilah yang digunakan dalam hukum sistem budi daya pertanian berkelanjutan untuk menjelaskan aspek yang…
PatenDisebut dalam Pasal 14Paten adalah hak eksklusif yang diberikan negara kepada inventor atas invensinya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu.…
Pembibitan TernakDisebut dalam Pasal 14Pembibitan Ternak adalah istilah yang digunakan dalam hukum peternakan untuk menjelaskan aspek yang berkaitan dengan usaha peternakan, pembibitan,…
Penanganan Pascapanen yang BaikDisebut dalam Pasal 14Penanganan Pascapanen yang Baik adalah istilah yang digunakan dalam hukum sistem budi daya pertanian berkelanjutan untuk menjelaskan aspek…
TernakDisebut dalam Pasal 14Ternak adalah istilah dalam hukum peternakan dan kesehatan hewan yang menjelaskan hewan, ternak, benih, bibit, produk hewan, usaha…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045