PORTAL REGULASIPERMENTAN
PERMENTAN Nomor 26 Tahun 2025
Tentang
Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2020 tentang Pembiayaan Usaha Tani
Sedang dibacaPasal 9Pasal 9 dari 27
(1) R encana k ebutuhan permodalan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 8 huruf a terdiri atas komponen:
a. biaya investasi; dan /atau
b. biaya modal kerja/ operasional .
(2) B iaya investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a merupakan biaya yang dikeluarkan sebelum
Usaha Tani menghasilkan .
(3) B iaya modal kerja/ operasional sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b merupakan biaya yang dikeluarkan
selama 1 (satu) siklus Usaha Tani berlangsung .
- 5 -