Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1. Sekolah Rakyat adalah salah satu bentuk satuan
pendidikan formal pada jenjang pendidikan dasar dan
menengah berbasis asrama dengan mengedepankan
pembentukan karakter dan kecakapan hidup dengan
biaya sepenuhnya ditanggung pemerintah.
2. Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama
mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih,
menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan
anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar,
dan pendidikan menengah.
3. Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang
mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang
penyelenggaraan pendidikan.
4. Peserta Didik adalah anggota masyarakat yang berusaha
mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran
yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan
tertentu.
5. Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional yang
selanjutnya disingkat DTSEN adalah basis data tunggal
individu, dan/atau keluarga yang mencakup kondisi
sosial, ekonomi dan peringkat kesejahteraan keluarga,
yang dibentuk dari penggabungan data registrasi sosial
dan ekonomi, data terpadu kesejahteraan sosial, dan data
pensasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem
serta telah dipadankan dengan data kependudukan dan
dimutakhirkan secara berkala yang dikelola oleh lembaga
pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di
bidang kegiatan statistik.
6. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia
yang memegang kekuasaan pemerintahan negara
Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan
menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
7. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang sosial.
8. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang sosial.
9. Pemerintah . . .
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
_2_
9 Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur
penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin
pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangan daerah otonom.
Istilah Terkait
Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
Daerah OtonomTerkait Pasal 1Daerah Otonom adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas wilayah dan berwenang mengatur serta mengurus urusan pemerintahan dan…
Data KependudukanTerkait Pasal 1Data Kependudukan adalah data perseorangan dan/atau data agregat yang terstruktur sebagai hasil kegiatan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil.…
GuruTerkait Pasal 1Guru adalah istilah dalam hukum profesi guru dan dosen yang digunakan untuk membahas aspek yang berkaitan dengan profesi,…
IkanTerkait Pasal 1Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
Jalur PendidikanTerkait Pasal 1Jalur Pendidikan adalah istilah dalam hukum sistem pendidikan nasional yang digunakan untuk membahas aspek yang berkaitan dengan peserta…
Jenis PendidikanTerkait Pasal 1Jenis Pendidikan adalah istilah dalam hukum sistem pendidikan nasional yang digunakan untuk membahas aspek yang berkaitan dengan peserta…
Jenjang PendidikanTerkait Pasal 1Jenjang Pendidikan adalah istilah dalam hukum sistem pendidikan nasional yang digunakan untuk membahas aspek yang berkaitan dengan peserta…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045
