PORTAL REGULASIPERPRES
PERPRES Nomor 25 Tahun 2025
Tentang
Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan
Sedang dibacaPasal 60Pasal 58 dari 104
(U Untuk meningkatkan kualitas perencana€rn, pelaksanaan,
dan pertanggungiawaban PNBP, Menteri melakukan
pengawasan terhadap Instansi Pengelola PNBP.
(21 Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
dilakukan dalam bentuk verifikasi, penilaian, dan/ atau
evaluasi.
(3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan oleh unit yang ditunjuk oleh Menteri.
