Pasal 80
(1) Dalam hal Wajib Bayar menyampaikan surat permohonan
keringanan, Instansi Pengelola PNBP dan/ atau Mitra
Instansi Pengelola PNBP menghentikan penyampaian
Surat Tagihan PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal
38 ayat (1) setelah surat permohonan keringanan diterima.
(21 Berdasarkan surat permohonan keringanan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), sanksi administratif berupa
denda 2o/o (dua persen) per bulan dari jumlah PNBP
Terutang dihentikan sementara sejak surat permohonan
keringanan diterima Instansi Pengelola PNBP dan/ atau
Mitra Instansi Pengelola PNBP sampai jawaban surat
permohonan keringanan diterbitkan.
Pasal 8 1
(1) Permohonan keringanan PNBP Terutang sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 79 ayat (1) diajukan untuk
keringanan PNBP dalam bentuk:
a. penundaan;
b. pengangsuran;
c. pengurErngan; dan/atau
d. pembebasan.
PNBP Terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
12)
berupa:
a. pokok. . .
PRESIDEN
REPUBLTK lNDONESIA
-43_
a. pokok PNBP Terutang; dan/atau
b. sanksi administratif berupa denda,
(3) Permohonan keringanan PNBP Terutang sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan untuk lebih dari 1
(satu) bentuk keringanan dalam 1 (satu) surat pengajuan.
(4) Permohonan keringanan PNBP Terutang berupa:
a, PNBP Terutang berasal dari putusan pengadilan yang
memiliki kekuatan hukum tetap;
b. PNBP Terutang berdasarkan Surat Ketetapan PNBP
dilakukan secara jabatan; atau
c. PNBP Terutang berasal dari pengenaan denda
administratif berdasarkan Undang-Undang mengenai
cipta kerja,
hanya dapat diajukan untuk keringanan PNBP dalam
bentuk penundaan dan/ atau pengangsuran sebagaimana
dimaksud pada ayat (l).
(5) Terhadap PNBP Terutang berupa:
a. PNBP Terutang yang diajukan keberatan; atau
b. PNBP Terutang hasil putusan pengadilan sebagai akibat
proses lebih lanjut dari pengajuan keberatan PNBP,
tidak dapat diajukan permohonan keringanan PNBP.
Istilah Terkait
Angsuran adalah bagian pembayaran yang dilakukan secara berkala untuk melunasi suatu kewajiban. Uraian ini merupakan penjelasan editorial untuk…
Denda AdministratifDisebut dalam Pasal 80Denda Administratif adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks tindakan pemerintahan, perizinan, atau pelayanan publik. Makna, ruang lingkup,…
IkanDisebut dalam Pasal 80Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
Kekuatan Hukum TetapDisebut dalam Pasal 80Kekuatan Hukum Tetap adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks putusan, upaya hukum, atau pelaksanaan putusan. Makna, ruang…
PengadilanDisebut dalam Pasal 80Pengadilan adalah badan atau lembaga peradilan yang melaksanakan fungsi mengadili dalam lingkungan peradilan yang ditentukan undang-undang. Uraian ini…
PermohonanDisebut dalam Pasal 80pengajuan kepada pengadilan untuk memperoleh penetapan atau keputusan dalam perkara yang bersifat voluntair atau menurut undang-undang diajukan melalui…
PersDisebut dalam Pasal 80Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang menjalankan kegiatan jurnalistik melalui berbagai jenis media dan saluran.…
PutusanDisebut dalam Pasal 80keputusan pengadilan yang menyelesaikan atau menentukan suatu perkara atau persoalan hukum sesuai kewenangan dan hukum acara yang berlaku.…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045
