PORTAL REGULASIPERPRES
PERPRES Nomor 29 Tahun 2026
Tentang
Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat Antara Jakarta dan Bandung
Sedang dibacaPasal IIPasal 2 dari 2