Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 8
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
Agar
FRESIDEN
REFUEU( TNDONESIA
Agar setiap otang mcngctatruinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini
dengan pcnempatann]ra
dalam kmbaran Negara Republik Indonesira.
Ditetapkan diJakarta
pada tangeal 8 Mei 2025
PRESIDEN REPUBUK INDONESIA,
ttd
PRABOWO SUBI.ANTC)
Diundangkan diJalorta
pada tanggal 8 Mei 2025
MENTERI SEKRETARIS NEGARA
REPUBUK INDONESI.A,
ttd
PRASETYO HADI
I,EMBARAN NEGARA REPUBUK INDONESIA TAHUN
2025 NOMOR 85
Salinan scsuai dengan aslinya
rEME}ITERIAN SEKRETARIAT NEGARA
REPUBLIK INDONESI,A
Perundang-undangan.dan
Hukum,
lu
!4
*
*
tK
Djaman
Istilah Terkait
Pengundangan Peraturan adalah penempatan peraturan perundang-undangan dalam lembaran resmi agar mempunyai daya laku dan dapat diketahui masyarakat.
PeraturanDisebut dalam Pasal 8Peraturan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat…
Peraturan PresidenDisebut dalam Pasal 8Peraturan Presiden adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan Presiden untuk menjalankan perintah peraturan yang lebih tinggi atau dalam menyelenggarakan…
Undang-UndangDisebut dalam Pasal 8Undang-Undang adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan persetujuan bersama Presiden.
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045