Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 8
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
Agar
PNES|DEN
REFUIUK INDONESIA
Aggr setiap onang mengetahuinlra, memerintahkan
pcngundangan Ferattrran Preeidcn ini dengan penempatannlra
dalam lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan diJal€rta
pada tanggal 8 Mei 2025
PRESIDEN REruBLIK INDONESIA,
ttd
PRABOWO SUBIAT{TO
Diundangkan diJakarta
pada tanggd 8 Mei 2025
MENTERI SEKRETARIS NEGARA
REPUBUK INDONESIA,
ttd
PRASETYO I{ADI
LEMBARAN NEGARA REruBLIK INDONESI.A TAHUN 2025
NOMOR 86
Sdinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKREf,ARIAT NEGARA
REPUBUK INDONESI.A
undangan darr
tasi Hukum,
*
Djaman
Istilah Terkait
Lembaran Negara Republik Indonesia adalah media resmi pengundangan jenis peraturan tertentu yang ditentukan oleh undang-undang.
PeraturanDisebut dalam Pasal 8Peraturan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat…
Peraturan PresidenDisebut dalam Pasal 8Peraturan Presiden adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan Presiden untuk menjalankan perintah peraturan yang lebih tinggi atau dalam menyelenggarakan…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045