Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 7
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
Agar
FNE3IDEN
REFUIUK INDONESIA
Agar seti4p orang mengetahuinla, memerintahlian
pengundangan Peraturan Pnesiden ini
dcngan penempatannya
dalam lcmbaran Negara Republik Indoncsia.
Ditetapkan diJaltarta
pada tanggal 8 Mci 2025
PRESIDEN REPUBLIK INDONESLA,
ttd.
PRABOWO SUBIANTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 8 Mei 2025
MENTERI SEXRETARIS NEGARA
REPUBUK INDONESIA,
ttd
PRASETYO IIADI
I,EMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESI,A
TAHUN 2025 NOMOR 88
Salinan eesuai dengan aslinya
KEMEMERIAN SEKRETARIAT NEGARA
REPUBUK INDONESI.A
Pcrundang-undangan dan
Hukum,
E
lr.l
I
Djaman
Istilah Terkait
orang yang memiliki keahlian khusus dan memberikan keterangan berdasarkan pengetahuan atau keahliannya untuk membantu menjelaskan persoalan yang relevan…
Pengundangan PeraturanDisebut dalam Pasal 7Pengundangan Peraturan adalah penempatan peraturan perundang-undangan dalam lembaran resmi agar mempunyai daya laku dan dapat diketahui masyarakat.
PeraturanDisebut dalam Pasal 7Peraturan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat…
Peraturan PresidenDisebut dalam Pasal 7Peraturan Presiden adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan Presiden untuk menjalankan perintah peraturan yang lebih tinggi atau dalam menyelenggarakan…
Undang-UndangDisebut dalam Pasal 7Undang-Undang adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan persetujuan bersama Presiden.
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045