PORTAL REGULASIPERPRES
PERPRES Nomor 83 Tahun 2025
Tentang
Komite Percepatan Transformasi Digital Pemerintah
Sedang dibacaPasal 17Pasal 17 dari 20
Sekretaris Eksekutif melaporkan pelaksanaan tugas dan fungsi
kepada Wakil Ketua I dan Wakil Ketua II setiap 3 (tiga) bulan
sekali dan sewaktu-waktu apabila diperlukan.