Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 2 (dua) hari
terhitung sejak tanggal diundangkan.
- 4 -
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 Februari 2026
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Ditandatangani secara elektronik
PURBAYA YUDHI SADEWA
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG - UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2026 NOMOR Ж
- 5 -
LAMPIRAN
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 9 TAHUN 2026
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 69 TAHUN 2025 TENTANG TARIF LAYANAN BADAN
LAYANAN UMUM BADAN PENGELOLA DANA PERKEBUNAN
PADA KEMENTERIAN KEUANGAN
A. TARIF PUNGUTAN DANA PERKEBUNAN ATAS EKSPOR KELAPA SAWIT, CRUDE PALM OIL , DAN/ATAU PRODUK TURUNANNYA
Termasuk
Kelompok No. Jenis Layanan Satuan Tarif (dalam US $)
Dalam Pos Tarif
1207.99.50 Per Metrik
1. Tandan Buah Segar Ton 0
1207.10.10 Per Metrik
Inti Sawit/ Palm Kernel 1207.10.30 Ton
25
2. 1207.10.90
ex 1207.99.90
Buah Sawit
I ex 2306.60.10 Per Metrik
Bungkil Inti Kelapa Sawit/ Palm Kernel
3. ex 2306.60.90 Ton 30
Expeller / Palm Kernel Meal
1404.90.92 Per Metrik
Tandan Kosong Kelapa Sawit/ Palm Empty
4. Ton 15
Fruit Bunch
1404.90.91 Per Metrik
5. Cangkang Kernel Sawit/ Palm Kernel Shell Ton 5
- 6 -
Termasuk
Kelompok No. Jenis Layanan Satuan Tarif (dalam US $)
Dalam Pos Tarif
Minyak Sawit Mentah/ Crude Palm Oil 1511.10.00 Per Metrik
termasuk Minyak Sawit Rendah Asam Ton
Lemak Bebas/ Low Free Fatty Acid Crude
6. Palm Oil , Minyak Daging Buah Kelapa
Sawit/ Palm Mesocarp Oil , Minyak Sawit
Merah/ Red Palm Oil , dan Degummed Palm 12,5% dari Harga Referensi
Mesocarp Oil Crude Palm Oil Kementerian
II 1513.21.10 Per Metrik yang menyelenggarakan
7. Minyak Inti Sawit/ Crude Palm Kernel Oil
Ton urusan pemerintahan di
ex 2306.60.90 Per Metrik bidang Perdagangan
8. Palm Oil Mill Effluent Oil
ex 2306.90.90 Ton
Minyak Tandan Kosong Kelapa Sawit/ Empty ex 2306.60.90 Per Metrik
9.
Fruit Bunch Oil ex 2306.90.90 Ton
ex 2306.60.90 Per Metrik
10. High Acid Palm Oil Residue
ex 2306.90.90 Ton
1511.90.42 Per Metrik
11. Crude Palm Olein
1511.90.49 Ton
1511.90.41 Per Metrik
12. Crude Palm Stearin
Ton
12% dari Harga Referensi
1513.29.13 Per Metrik
13. Crude Palm Kernel Olein Crude Palm Oil Kementerian
Ton
III yang menyelenggarakan
1513.29.11 Per Metrik
14. Crude Palm Kernel Stearin urusan pemerintahan di
Ton
bidang Perdagangan
3823.19.20 Per Metrik
15. Palm Fatty Acid Distillate
Ton
3823.19.30 Per Metrik
16. Palm Kernel Fatty Acid Distillate
Ton
- 7 -
Termasuk
Kelompok No. Jenis Layanan Satuan Tarif (dalam US $)
Dalam Pos Tarif
Split Crude Palm Oil - based ex 3823.19.90 Per Metrik
• Split Crude Palm Oil Ton
• Split Crude Palm Olein
• Split Crude Palm Stearin
17.
Split Crude Palm Kernel Oil - based
• Split Crude Palm Kernel Oil
• Split Crude Palm Kernel Olein
• Split Crude Palm Kernel Stearin
ex 3823.19.90 Per Metrik
18. Split Palm Fatty Acid Distillate
Ton
ex 3823.19.90 Per Metrik
19. Split Palm Kernel Fatty Acid Distillate
Ton
ex 1518.00.14 Per Metrik
ex 1518.00.19 Ton
ex 1518.00.32
20. Minyak Jelantah/ Used Cooking Oil
ex 1518.00.38
ex 1518.00.60
ex 1518.00.90
ex 1522.00.90 Per Metrik
21. Soap Stock
Ton
ex 1520.00.90 Per Metrik
22. Glycerine Water
Ton
ex 1511.90.36 Per Metrik
Refined Bleached and Deodorized Palm Olein 10% dari Harga Referensi
23. ex 1511.90.37 Ton
termasuk Super Olein Crude Palm Oil Kementerian
ex 1511.90.39
IV yang menyelenggarakan
Refined Bleached and Deodorized Palm Oil ex 1511.90.20 Per Metrik
urusan pemerintahan di
24. termasuk Inedible Refined Bleached and Ton
bidang Perdagangan
Deodorized Palm Oil
- 8 -
Termasuk
Kelompok No. Jenis Layanan Satuan Tarif (dalam US $)
Dalam Pos Tarif
Refined Bleached and Deodorized Palm ex 1511.90.31 Per Metrik
25.
Stearin termasuk Palm Mid Fraction ex 1511.90.32 Ton
Refined Bleached and Deodorized Palm 1513.29.95 Per Metrik
26.
Kernel Oil Ton
Refined Bleached and Deodorized Palm 1513.29.94 Per Metrik
27. Kernel Olein termasuk Super Palm Kernel Ton
Olein
Refined Bleached and Deodorized Palm 1513.29.91 Per Metrik
28. Kernel Stearin termasuk Palm Kernel Mid Ton
Fraction
• Refined Palm Oil Mill Effluent Oil ex 1511.90.20 Per Metrik
• Refined Empty Fruit Bunch Oil Ton
• Refined High Acid Palm Oil Residue
29.
• Refined Palm Acid Oil
• Refined Used Cooking Oil
• Refined Others Technical Oil
Split Refined Bleached and Deodorized Palm ex 3823.19.90 Per Metrik
Oil - based Ton
• Split Refined Bleached and Deodorized
Palm Oil
30.
• Split Refined Bleached and Deodorized
Palm Olein
• Split Refined Bleached and Deodorized
Palm Stearin
Split Refined Bleached and Deodorized Palm ex 3823.19.90 Per Metrik
Kernel Oil - based Ton
31.
• Split Refined Bleached and Deodorized
Palm Kernel Oil
- 9 -
Termasuk
Kelompok No. Jenis Layanan Satuan Tarif (dalam US $)
Dalam Pos Tarif
• Split Refined Bleached and Deodorized
Palm Kernel Olein
• Split Refined Bleached and Deodorized
Palm Kernel Stearin
1520.00.10 Per Metrik
32. Crude Glycerine
Ton
Refined Bleached and Deodorized Palm Olein ex 1511.90.36 Per Metrik
termasuk Super Olein, dalam kemasan Ton 7,25% dari Harga Referensi
33.
bermerek dan dikemas dengan berat netto ≤ Crude Palm Oil Kementerian
V 25 kg yang menyelenggarakan
3826.00.21 Per Metrik urusan pemerintahan di
34. Biodiesel Fatty Acid Methyl Ester 3826.00.22 Ton bidang Perdagangan
ex 3826.00.90
- 10 -
B. BARANG EKSPOR BERUPA BARANG/PRODUK CAMPURAN YANG BERASAL DARI CRUDE PALM OIL DAN/ATAU PRODUK
TURUNANNYA
Tetap.
C. TARIF PUNGUTAN DANA PERKEBUNAN ATAS EKSPOR BIJI KAKAO BERDASARKAN HARGA REFERENSI
Tetap.
MENTER I KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
PURBAYA Y U D H I S A D E W A
Dokumen ini telah ditandatangani menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN. Untuk memastikan keaslian tanda tangan elektronik, silakan pindai QR Code pada laman https://satu.kemenkeu.go.id atau unggah dokumen
pada laman https://tte.komdigi.go.id/verifyPDF
Istilah Terkait
Badan Layanan Umum adalah istilah dalam hukum perbendaharaan negara yang menjelaskan pejabat perbendaharaan, pelaksanaan pendapatan dan belanja, pengelolaan…
PeraturanDisebut dalam Pasal IIPeraturan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat…
Barang EksporDisebut dalam Pasal IIBarang Ekspor adalah barang yang dikeluarkan atau akan dikeluarkan dari daerah pabean melalui prosedur ekspor. Uraian ini merupakan…
Berita Negara Republik IndonesiaDisebut dalam Pasal IIBerita Negara Republik Indonesia adalah media resmi pengundangan peraturan perundang-undangan tertentu selain yang ditempatkan dalam Lembaran Negara. Uraian…
DirekturDisebut dalam Pasal IIDirektur adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks badan usaha, tata kelola perusahaan, atau kepailitan. Makna, ruang lingkup,…
EFINDisebut dalam Pasal IIEFIN adalah istilah dalam administrasi perpajakan yang berkaitan dengan identitas wajib pajak, pelaporan, pembayaran, pemotongan, penagihan, pemeriksaan, keberatan,…
IkanDisebut dalam Pasal IIIkan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
MerekDisebut dalam Pasal IIMerek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis untuk membedakan barang atau jasa yang diproduksi oleh orang atau…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045