Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 1
(l) Negara Republik Indonesia melakukan penambahan
penyertaan modal negara ke dalam modal saham
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Biro Klasifikasi
Indonesia yang statusnya sebagai Perusahaan Perseroan
(Persero) ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah
Nomor I Tahun 1977 tentang Pengalihan Bentuk
Perusahaan Negara Biro Klasilikasi Indonesia Menjadi
Perusahaan Perseroan (Persero), dalam rangka pendirian
Holding Operasional.
Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana
12t
dimaksud pada ayat (l) berasal dari seluruh
saham Seri B dan/atau Seri C milik Negara Republik
Indonesia pada:
yang
a. Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pertamina
(Persero)
statusnya sebagai Perusahaan Perseroan
ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah
Nomor 3l Tahun 2003 tentang Pengalihan Bentuk
Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi
Negara menjadi Perusahan Perseroan
(Persero);
b. Perusahaan . . .
PRESIDEN
REPUELIK IN NESIA
b. Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan
Listrik Negara yang statusnya sebagai Perusahaan
Perseroan (Persero) berdasarkan
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1994 tentang
(Perum)
Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum
Listrik Negara menjadi Perusahaan Perseroan
(Persero);
c. Perusahaan Perseroan (Persero) PT Mineral Industri
Indonesia yang didirikan berdasarkan Peraturan
Pemerintah Nomor 46 Tahun 2022 tentang
Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk
Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang
Pertambangan;
d Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Rakyat
Indonesia Tbk yang statusnya sebagai Perusahaan
Perseroan (Persero) ditetapkan berdasarkan
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1992 tentang
Penyesuaian Bentuk Hukum Bank Rakyat Indonesia
menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) ;
e Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Negara
Indonesia Tbk yang statusnya sebagai Perusahaan
Perseroan (Persero) ditetapkan berdasarkan
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1992 tentang
Penyesuaian Bentuk Hukum Bank Negara Indonesia
1946 menjadi Perusahaan Perseroan (Persero);
f. Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Mandiri Tbk
yang didirikan berdasarkan Peraturan
Nomor 75 Tahun 1998 tentang Penyertaan Modal
Negara Republik Indonesia untuk Pendirian
Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang Perbankan;
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Tabungan
c.
Negara Tbk yang statusnya sebagai Perusahaan
Perseroan (Persero) ditetapkan berdasarkan
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1992 tentang
Penyesuaian Bentuk Hukum Bank Tabungan Negara
(Persero);
menjadi Perusahaan Perseroan
h. Perusahaan Perseroan (Persero) PT
Indonesia Tbk yang statusnya sebagai Perusahaan
Perseroan (Persero) ditetapkan berdasarkan
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1991 tentang
(Perum)
Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum
menjadi Perusahaan Perseroan
(Persero);
i. Perusahaan . . .
PRESIDEN
KIN NESIA
1. Perusahaan Perseroan (Persero) PT Aviasi Pariwisata
Indonesia yang statusnya sebagai Perusahaan
Perseroan (Persero) ditetapkan berdasarkan
Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1991 tentang
Bentuk Perusahaan Umum (Perum)
Survai Udara (Penas) menjadi Perusahaan Perseroan
(Persero) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2021 tentang
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 48
Tahun 1991 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan
Umum (Perum) Survai Udara menjadi
Perusahaan Perseroan (Persero) ;
j, Perusahaan Perseroan (Persero) PI Perkebunan
Nusantara III yang didirikan berdasarkan Peraturan
Pemerintah Nomor 8 Tahun 1996 tentang Peleburan
Perusahaan Perseroan (Persero) PI. Perkebunan III,
Perusahaan Perseroan (Persero) PT' Perkebunan IV,
dan Perusahaan Perseroan (Persero) PI- Perkebunan
V, menjadi P[ Perkebunan Nusantara III;
k. Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kereta Api
Indonesia yang statusnya sebagai Perusahaan
Perseroan (Persero) ditetapkan berdasarkan
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1998 tentang
(Perum)
Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum
(Persero);
Kereta Api menjadi Perusahaan Perseroan
l. Perusahaan Perseroan (Persero) PT Industri Kereta
Api yang didirikan berdasarkan Peraturan
Pemerintah Nomor 1 Tahun 1981 tentang Penyertaan
Pendirian
Modal Negara Republik Indonesia untuk
Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang Industri
Kereta Api;
m Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pos Indonesia
yang statusnya sebagai Perusahaan Perseroan
(Persero) ditetapkan berdasarkan Peraturan
Pemerintah Nomor 5 Tahun 1995 tentang
Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Pos dan Giro
menjadi Perusahaan Perseroan (Persero);
n. Perusahaan . . .
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
n Perusahaan Perseroan (Persero) Pf Garuda Indonesia
Tbk yang statusnya sebagai Perusahaan Perseroan
(Persero) ditetapkan Peraturan
Pemerintah Nomor 67 Tahun 1971 tentang
(P.N.)
Bentuk Negara
ubungan Udara "Garuda Indonesian Airways"
menjadi Perusahaan Perseroan (Persero);
o Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pelabuhan
Indonesia yang statusnya sebagai Perusahaan
Perseroan (Persero) ditetapkan berdasarkan
tentang
Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 1991
(Perum)
Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum
Pelabuhan II menjadi Perusahaan Perseroan
(Persero);
p Perusahaan Perseroan (Persero) PT ASDP Indonesia
Ferry yang statusnya sebagai Perusahaan Perseroan
(Persero) ditetapkan berdasarkan Peraturan
Pemerintah Nomor 15 Tahun L992 tentarig
(Perum)
Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum
Angkutan Sungai, Danau dan
menjadi Perusahaan Perseroan (Persero);
q Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pelayaran
Nasional Indonesia yang statusnya sebagai
Perusahaan Perseroan (Persero) ditetapkan
berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor
Tahun 1973 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan
Negara "Pelayaran Nasional Indonesia" menjadi
Perusahaan Perseroan (Persero) ;
r. Perusahaan Perseroan (Persero) PT Danareksa yang
didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah
Nomor 25 Tahun 1976 tentang Penyertaan Modal
Negara Republik Indonesia untuk Pendirian
Perusahaan Perseroan (Persero) "Dana Reksa"
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 113 Tahun 2O2l tentang
Perubahan atas Peraturan Pemerintah
Modal
Nomor 25 Tahun 1976 tentang Penyertaan
Negara Republik Indonesia untuk Pendirian
Perusahaan Perseroan (Persero) 'Dana Reksa';
s. Perusahaan . . .
PR,ESIDEN
REPIJBLIK INDONESIA
s Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bio Farma yang
statusnya sebagai Perusahaan Perseroan (Persero)
ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah
Nomor I Tahun 1997 tentang Pengalihan Bentuk
Perusahaan Umum (Perum) Bio Farma menjadi
Perusahaan Perseroan (Persero) ;
t. Perusahaan Perseroan (Persero) PI Jasa Marga Tbk
yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah
Nomor 4 Tahun 1978 tentang Penyertaan Modal
Negara Republik Indonesia dalam Pendirian
Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang
Pengelolaan, Pemeliharaan, dan Pengadaan Jaringan
Jalan ToI, serta Ketentuan-Ketentuan
u Perusahaan Perseroan (Persero) PT Semen
Indonesia Tbk yang statusnya sebagai Perusahaan
Perseroan (Persero) ditetapkan berdasarkan
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1969 tentang
Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara (P.N.) Semen
Gresik menjadi Perusahaan Perseroan (Persero);
v Perusahaan Perseroan (Persero) PT Krakatau
Steel Tbk yang didirikan berdasarkan Peraturan
Pemerintah Nomor 35 Tahun L97O tentang
Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk
oKrakatau
Pendirian Perusahaan Perseroan P.T.
SteeI";
w Perusahaan Perseroan (Persero) PT Len Industri yang
didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah
Nomor 16 Tahun 1991 tentang Penyertaan Modal
Negara Republik Indonesia untuk Pendirian
Perusahaan Perseroan (Persero) dalam Bidang
Industri Elektronika Profesional dan Komponen
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 123 Tahun 2O2L tentang
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 16
Tahun 1991 tentang Penyertaan Modal Negara
Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan
Perseroan (Persero) dalam Bidang Industri
Elektronika Profesional dan Komponen;
x. Perusahaan . . .
i!rt+Tfil{Il
INOONESIA
x. Perusahaan Perseroan (Persero) PT Varuna Tirta
Prakasya yang didirikan berdasarkan Keputusan
Presiden Nomor 284 Tahun L962 tentang
Pengambil-Alihan Perusahaan Veem Kombinasi
Tandjung Priok Indonesia P.T. untuk Dimiliki oleh
Negara;
y. Perusahaan Perseroan (Persero) PT Hutama Karya
yang statusnya sebagai Perusahaan Perseroan
(Persero) ditetapkan berdasarkan Peraturan
Pemerintah Nomor 14 Tahun l97L tentang
Pengalihan Bentuk Perusahaan Bangunan Negara
Perseroan
"Hutama Karya" menjadi Perusahaan
(Persero);
z. Perusahaan Perseroan (Persero) PT Waskita
Karya Tbk yang statusnya sebagai Perusahaan
Perseroan (Persero) ditetapkan berdasarkan
Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1970 tentang
Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara (P.N.) Waskita
Karya menjadi Perusahaan Perseroan (Persero);
aa. Perusahaan Perseroan (Persero) PT Adhi Karya Tbk
yang statusnya sebagai Perusahaan Perseroan
(Persero) ditetapkan berdasarkan Peraturan
Pemerintah Nomor 4L Tahun l97l tentang
Pengalihan Bentuk Perusahaan Bangunan Negara
Adhi Karya menjadi Perusahaan Perseroan (Persero);
ab. Perusahaan Perseroan (Persero) PT Wijaya Karya Tbk
yang statusnya sebagai Perusahaan Perseroan
(Persero) ditetapkan berdasarkan Peraturan
Pemerintah Nomor 40 Tahun L97l tentang
Pengalihan Bentuk Perusahaan Bangunan Negara
Wijaya Karya menjadi Perusahaan Perseroan
(Persero);
ac. Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pembangunan
Perumahan Tbk yang statusnya sebagai Perusahaan
Perseroan (Persero) ditetapkan berdasarkan
Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1971 tentang
Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara
Pembangunan Perumahan menjadi Perusahaan
Perseroan (Persero);
ad. Perusahaan . . .
PRES!DEN
ELIK INDONESIA
ad. Perusahaan Perseroan (Persero) PT Brantas Abipraya
yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah
Nomor 32 Tahun 1980 tentang Penyertaan Modal
Negara Republik Indonesia untuk Pendirian
Perusahaan Perseroan (Persero) dalam Bidang
Konstruksi Bangunan Sumber-
Sumber Air;
ae Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bahana
Pembinaan Usaha Indonesia yang didirikan
berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18
Tahun 1973 tentang Penyertaan Modal Negara
Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan
Perseroan dalam Pengembangan Usaha
Swasta Nasional sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2020 tentang
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18
Tahun 1973 tentang Penyertaan Modal Negara
Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan
Perseroan dalam Bidang Pengembangan Usaha
Swasta Nasional;
af. Perusahaan Perseroan (Persero) PT Dana Tabungan
dan Asuransi Pegawai Negeri yang statusnya sebagei
Perusahaan Perseroan (Persero) ditetapkan
berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 26
Tahun 1981 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan
Umum Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri
menjadi Perusahaan Perseroan (Persero);
ag. Perusahaan Perseroan (Persero) PT Reasuransi
Indonesia Utama yang didirikan berdasarkan
Peraturan Pemerintah Nomor 2O Tahun 1983 tentang
Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk
Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) dalam
Bidang Jaminan Ikedit Ekspor dan Asuransi Ekspor;
ah. Perusahaan Perseroan (Persero) PT Asuransi Sosial
Angkatan Bersenjata Republik Indonesia yang
statusnya sebagai Perusahaan Perseroan (Persero)
ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah
Nomor 68 Tahun 1991 tentang Pengalihan Bentuk
Perusahaan Umum (Perum) Asuransi Sosial Angkatan
Bersenjata Republik Indonesia menjadi Perusahaan
Perseroan (Persero);
ai.Pemsahaan...
PRESIDEN
K INDONESIA
Indonesia
EE Perusahaan Pers€roan (Persero) PT Pupuk
yang statusnya sebagai
(Persero) Peraturan
Nomor 20 Tahun 1969 tentang
Bentuk Perusahaan Negara (P.N.) Pupuk
(Persero);
Sriwijaya menjadi Perusahaan Perseroan
(Persero) PT Rajawali
aj Perusahaan Perseroan
Nueantara Indonesia yang didirikan berdasarkan
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1974 tentang
Modal Negara Republik Indonesia
Perseroan Terbatas Perkembangan
Ekonomi Nasional Rajawali Nusantara Indonesia
("P,T. Rajawali Nusantara Indonesia");
ak. Perusahaan Perseroan (Persero) PI Agrinas Jaladri
Nusantara yang statusnya sebagai Perusahaan
Perseroan (Persero) ditetapkan berdasarkan
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun l97O tentang
(PN)
Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara Virama
(Persero)
Karya menjadi Perusahaan Perseroan
Peraturan
sebagaimana telah diubah
Pemerintah Nomor I Tahun 2O25 tentang Perubahan
atas Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun
(PN)
tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara
Virama Karya menjadi Perusahaan Perseroan
(Persero);
al, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Agrinas Pangan
Nusantara yang statusnya sebagai
Perseroan (Persero) ditetaPkan
tentang
Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1970
(PN) Yodya
Bentuk Perusahaan Negara
(Persero)
Karya menjadi Perusahaan Perseroan
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 2 Tahun 2025 tcntang Perubahan
atas Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 197O
(PN)
tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara
(Persero);
Yodya Karya menjadi Perusahaan Perseroan
am, Perusahaan . . .
PRESIDEN
REPUBUK INDONESIA
am. Perusahaan Perseroan (Persero) PT Agrinas Palma
Nusantara yang statusnya sebagai Perusahaan
Perseroan (Persero) ditetapkan berdasarkan
Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1970 tentang
Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara (PN) Indra
Karya menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 3 Tahun 2O25 tentang Perubahan
atas Peraturan Pemerintah Nomor 42 Talvn t97O
tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara (PN)
Indra Kar5ra menjadi Perusahaan Perseroan (Persero);
an. Perusahaan Perseroan (Persero) PT Amarta Karya
yang statusnya sebagai Perusahaan Perseroan
(Persero) ditetapkan berdasarkan Peraturan
Pemerintah Nomor 56 Tahun l97O tentang
Pengalihan Bentuk Perusahaan Bangunan Negara
oAmarta
Karya" menjadi Perusahaan Perseroan
(Persero);
ao. Perusahaan Perseroan (Persero) PI Boma Bisma Indra
yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah
Nomor 2 Tahun l97l tentang Pengalihan Bentuk
Perusahaan Negara (P.N.) Boma, Perusahaan Negara
(P.N.) Bisma dan Perusahaan Negara (P.N.) Indra
menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) ;
ap. Perusahaan Perseroan (Persero) PT Dok dan
Perkapalan Kodja Bahari yang statusnya sebagai
Perusahaan Perseroan (Persero) ditetapkan
berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 10
Tahun 1972 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan
Negara (P.N.) "Kodja" menjadi Perusahaan Perseroan
(Persero);
aq. Perusahaan Perseroan (Persero) PT Dok dan
Perkapalan Surabaya yang statusnya sebagai
Perusahaan Perseroan (Persero) ditetapkan
berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24
Tahun 1975 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan
Negara Dok dan Perkapalan Surabaya menjadi
Perusahaan Perseroan (Persero) ;
ar. Perusahaan . . .
FRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 1l -
at. Perusahaan Perseroan (Persero) PT Industri
Indonesia yang didirikan
berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 34
Tahun L974 tentang Penyertaan Modal Negara
Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan
Perseroan (Persero) di Bidang Industri
as. Perusahaan Perseroan (Persero) PT PDI Pulau Batam
yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah
Nomor 43 Tahun 1973 tentang Penyertaan Modal
Negara Republik Indonesia untuk Pendirian
Perusahaan Perseroan dalam Bidang
Pulau Batam;
at. Perusahaan Perseroan (Persero) PT Primissima yang
didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah
Nomor 54 Tahun 1970 tentang Penyertaan Modal
Negara Republik Indonesia untuk Pendirian
Perusahaan Perseroan Terbatas Pabrik Cambrics
"Primisima' Disingkat P.T. "Primisima";
au. Perusahaan Perseroan (Persero) PT Produksi Film
Negara yang statusnya sebagai Perusahaan Perseroan
(Persero) ditetapkan berdasarkan Peraturan
Pemerintah Nomor 42 Tahun 2023 tentang
Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan
Umum (Perum) Produksi Film Negara menjadi
Perusahaan Perseroan (Persero) ;
av. Perusahaan Perseroan (Persero) PT Semen Kupang
yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah
Nomor 4 Tahun 1991 tentang Penambahan
Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke
Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero)
PT. Semen Kupang;
aw. Perusahaan Perseroan (Persero) PT Industri Kapa.l
Indonesia yang didirikan berdasarkan Peraturan
Pemerintah Nomor 17 Tahun L977 tentang
Penyertaan Moda1 Negara Republik Indonesia untuk
Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) Dalam
Bidang Industri Perkapalan
ax.['T...
rItliFITEtrN
REPUBUK INDONESIA
EE3 PT Rekayasa Industri yang didirikan berdasarkan
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1981 tentang
Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk
Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) Dalam
Bidang Usaha Perencanaan, dan
Konstruksi Industri;
ay. PT Perkebunan Nusantara I; dan
aiz. Pf Perkebunan Nusantara IV.
Istilah Terkait
Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik melalui berbagai media. Ketentuan definisi utama…
Perusahaan PersTerkait Pasal 1Perusahaan Pers adalah badan hukum Indonesia yang menyelenggarakan usaha pers melalui media cetak, elektronik, kantor berita, atau media…
BankTerkait Pasal 1Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk…
Gas BumiTerkait Pasal 1Gas Bumi adalah istilah dalam hukum minyak dan gas bumi yang menjelaskan sumber daya minyak atau gas bumi,…
GiroTerkait Pasal 1Giro adalah simpanan yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan sarana pembayaran atau pemindahbukuan yang diperbolehkan menurut ketentuan.
IkanTerkait Pasal 1Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
Kereta ApiTerkait Pasal 1Kereta Api adalah sarana perkeretaapian dengan tenaga gerak, baik berjalan sendiri maupun dirangkaikan dengan sarana lain, yang bergerak…
MineralTerkait Pasal 1Mineral adalah istilah dalam hukum pertambangan mineral dan batubara yang menjelaskan komoditas mineral atau batubara, wilayah pertambangan, perizinan,…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPPU/1/2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan
- 2. PERPPU/2/2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-undang
- 3. PERPPU/1/2022 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang pemilihan Umum
- 4. PERPPU/2/2022 tentang Cipta Kerja
- 5. PERPPU/148/2024 tentang Kementerian Sekretariat Negara