Pasal 1
(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral berasal dari
a, pemanfaatan sumber daya alam;
b. pelayanan bidang energi dan sumber daya mineral;
c penggunaan sarana dan prasarana sesuai dengan
tugas dan fungsi;
d. denda dan
e. penempatan jaminan bidang energi dan sumber daya
mineral.
(21 Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana
dimaksud pada ayat (l) memiliki jenis dan tarif
sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merrrpakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
(3) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf a untuk
penerimaan dari iuran produksi royalti dan penerimaan
/
iuran produksi panas bumi serta huruf d untuk denda
administratif berupa harga komponen pembentuk tarif
dalam Lampiran yarLg merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini mengacu pada
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Penempatan jaminan bidang energi dan sumber daya
mineral sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e,
dikenakan sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak atas
ketidakpatuhan pelaku usaha terhadap ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 2...
ETTTIITTT-GTIFFIA
Istilah Terkait
Energi adalah kemampuan untuk melakukan kerja yang dapat berupa panas, cahaya, mekanika, kimia, atau elektromagnetika. Uraian ini merupakan…
MineralTerkait Pasal 1Mineral adalah istilah dalam hukum pertambangan mineral dan batubara yang menjelaskan komoditas mineral atau batubara, wilayah pertambangan, perizinan,…
Panas BumiTerkait Pasal 1Panas Bumi adalah istilah dalam hukum panas bumi yang menjelaskan sumber daya panas bumi, survei, eksplorasi, eksploitasi, wilayah…
Pelaku UsahaTerkait Pasal 1Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi di wilayah…
Peraturan PemerintahTerkait Pasal 1Peraturan Pemerintah adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan Presiden untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya. Uraian ini merupakan penjelasan editorial…
Peraturan Perundang-undanganTerkait Pasal 1Peraturan Perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh…
Undang-UndangTerkait Pasal 1Undang-Undang adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan persetujuan bersama Presiden. Uraian ini merupakan penjelasan…
Denda AdministratifDisebut dalam Pasal 1Denda Administratif adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks tindakan pemerintahan, perizinan, atau pelayanan publik. Makna, ruang lingkup,…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045
