Pasal 2
(l) Jenis Penerimaan Negara Pajak sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) kecuali huruf c, selain
yang tercantum dalam [ampiran yang merupakan bagtan
tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini, berupa:
a. bagran pemerintah pusat sebesar 4o/o (empat persen)
dari keuntungan bersih pemegang izirr usaha
pertambangan khusus dart izin usaha pertambangan
khusus sebagai kelanjutan operasi
kontrak/ perjanjian untuk mineral logam dan
batubara;
b. jasa pengelolaan dan pemanfaatan data minyak dan
gas bumi yang dilakukan dalam bentuk kerja sama
dengan pihak lain;
c. bonus tanda tangan lsignature bonusl yang menjadi
kewajiban kontraktor minyak dan gas bumi;
d. data informasi wilayah izin usaha
pertambangan atau wilayah izin usaha pertambangan
khusus untuk mineral logam dan bhtubara;
e. biaya sanggah dalam rangka melakukan sanggahan
banding pelelangan wilayah kerja panas bumi;
f. jasa penyelenggaraan pelatihan energi dan sumber
jasa
daya mineral sesuai kebutuhan pengguna
berdasarkan perjanjian kerja sama pelatihan energi
dan sumber daya mineral;
jasa pelatihan bidang tambang
c.
jasa
bawah tanah sesuai kebutuhan pengguna
berdasarkan perjanjian kerja sama pendidikan dan
pelatihan energi dan sumber daya mineral;
h. jasa penyelenggaraan pelatihan kepemimpinan
Ill/pelatihan kepemimpinan administrator metode
tatap muka;
i. jasa pelatihan
IV/pelatihan kepemimpinan pengawas metode tatap
muka;
j. jasa penyelenggaraan pelatihan dasar calon pegawai
negeri sipil golongan II dan golongan III metode tatap
muka;
k.jasa...
FRESIDEN
UBLIK INDONESIA
k. jasa penyelenggaraan pelatihan dasar calon pegawai
negeri sipil golongan II dan golongan III metode
blended learning maupun di,stane leaming:,
l. kewajiban finansial atas pengakhiran kontrak kerja
sama (terminasi) senilai:
l. sisa nilai komitmen pasti yang tidak
dilaksanakan dan tidak diajukan
ke wilayah terbuka;
2. sisa nilai komitmen pasti yang tidak
dilaksanakan dan sisa nilai komitmen pasti yang
tidak dilaksanakan dimaksud tidak
mendapatkan persetujuan untuk dialihkan ke
wilayah terbuka; atau
3. sisa nilai komitmen pasti yang tidak
dilaksanakan sesuai persetujuan penealihan ke
wilayah terbuka;
m. denda atas ketidakpatuhan pemenuhan kewajiban
pengutamaan produk dan potensi dalam negeri dalam
melakukan usaha ketenagalistrikan termasuk denda
subsektor ketenagalistrikan
n. denda subsektor minyak dan gas bumi dan subsektor
panas bumi;
o. jaminan kesungguhan pelaksanaan kegiatan
eksplorasi mineral logam, mineral bukan logam,
batuan dan batubara dalam hal pemegang izin usaha
pertambangan atau izin usaha pertambangan khusus
tidak melaksanakan kegiatan eksplorasi;
p. jaminan lelang dari peserta lelang yang
mengundurkan diri dari proses pelelangan wilayah
kerja panas bumi;
q.Jamrnan.. .
fTT*{fiT{Il
UELIK IN IIlFItf
q. jaminan lelang dari pemenang lelang yang tidak
memenuhi kewajiban menempatkan komitmen
eksplorasi dalam jangka waktu 4 (empat) bulan sejak
ditetapkan sebagai pemenang lelang wilayah kerja
panas bumi;
r. komitmen eksplorasi dari pemegang izin panas bumi
yang tidak melakukan pengeboran sumur eksplorasi
jangka
dalam waktu 5 (lima) tahun sejak izin panas
bumi diterbitkan atau komitmen eksplorasi dari
pemegang izin panas bumi yang mendapatkan
penugasan dari Pemerintah yang tidak melakukan
pengeboran sumur eksplorasi dalam jangka waktu
perpanjangan eksplorasi;
s. komitmen eksplorasi dari pihak lain yang diberikan
penugasan survei pendahuluan dan eksplorasi yang
tidak melakukan pengeboran sumur eksplorasi dalam
janeka waktu 3 (tiga) tahun sejak penugasan survei
pendahuluan dan eksplorasi diberikan;
t. kompensasi data informasi wilayah izin usaha
pertambangan atau wilayah izin usaha pertambangan
khusus untuk mineral logam dan batubara dalam
rangka perluasan wilayah izin usaha pertambangan
dan/ atau wilayah izin usaha pertambangan khusus;
u. kompensasi atas pemberian izin eksplorasi wilayah
izin penyimpanan karbon;
v. royalti atas imbal jasa penyimpanan (storage feel pada
izin operasi penyimpanan karbon;
w. kewajiban finansial atas pengakhiran izin eksplorasi
zar.a target injeksi senilai sisa komitmen pasti
eksplorasi mn,a target injeksi yang tidak
dilaksanakan oleh pemegang izin eksplorasi wilayah
izin penyimpanan karbon; dan
x. kewajiban finansial atas tidak terlaksananya kegiatan
pengeboran sumur injeksi,
(21 Bagran pemerintah pusat sebesar 4olo (empat persen) dari
keuntungan bersih sebagaimana dimaksud pada ayat (l)
huruf a dikenakan kepada pemegang izrr: usaha
pertambangan khusus dan izin usaha pertambangan
khusus sebagai kelanjutan operasi kontrak/ perjanjian
sejak berproduksi.
(3)Tarif...
PRESIDEN
K INDONESIA
(3) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c,
huruf f, huruf g, dan huruf v sesuai dengan nilai nominal
yang tercantum dalam kontrak kerja sama.
(4) Besaran kompensasi data informasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (l) huruf d, dan huruf t ditetapkan
sebesar hasil lelang yang dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan,
(5) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h sampai
dengan huruf k mengacu pada Peraturan Pemerintah
mengenai jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara
Bukan Pajak yang berlaku pada Lembaga Administrasi
Negara.
(6) Kewajiban finansial atas pengakhiran kontrak kerja sama
(terminasi) sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf I
merupakan sanksi administratif yang dikenakan kepada
kontraktor yang tidak menyelesaikan komitmen pasti.
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
l7l
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dan huruf m
sampai dengan huruf s ditetapkan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(8) Besaran kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf u tercantum dalam surat keputusan penetapan
pemenang lelang wilayah izin penyimpanan karbon dan
izin eksplorasi zona target injeksi yang ditetapkan oleh
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang energi dan sumber daya mineral.
(9) Besaran kewajiban finansial sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf w dan huruf x tercantum dalam izin yang
ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral'
Istilah Terkait
Energi adalah kemampuan untuk melakukan kerja yang dapat berupa panas, cahaya, mekanika, kimia, atau elektromagnetika. Uraian ini merupakan…
MineralDisebut dalam Pasal 2Mineral adalah istilah dalam hukum pertambangan mineral dan batubara yang menjelaskan komoditas mineral atau batubara, wilayah pertambangan, perizinan,…
BandingDisebut dalam Pasal 2upaya hukum untuk meminta pengadilan tingkat yang lebih tinggi memeriksa kembali putusan sesuai jenis perkara dan ketentuan hukum…
BatubaraDisebut dalam Pasal 2Batubara adalah istilah dalam hukum pertambangan mineral dan batubara yang menjelaskan komoditas mineral atau batubara, wilayah pertambangan, perizinan,…
Gas BumiDisebut dalam Pasal 2Gas Bumi adalah istilah dalam hukum minyak dan gas bumi yang menjelaskan sumber daya minyak atau gas bumi,…
InformasiDisebut dalam Pasal 2Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda yang mengandung nilai, makna, atau pesan yang dapat dilihat, didengar, atau…
IzinDisebut dalam Pasal 2Izin adalah keputusan pejabat berwenang yang menyatakan persetujuan atas permohonan warga sesuai peraturan perundang-undangan. Pengertian tersebut digunakan dalam…
Izin Panas BumiDisebut dalam Pasal 2Izin Panas Bumi adalah istilah dalam hukum panas bumi yang menjelaskan sumber daya panas bumi, survei, eksplorasi, eksploitasi,…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045
