PORTAL REGULASIPP
PP Nomor 29 Tahun 2025
Tentang
Dana Bantuan Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual
Sedang dibacaPasal 15Pasal 15 dari 17
(1) Dalam hal terjadi perubahan organisasi dengan kriteria tertentu, Instansi Pengelola PNBP dapat menggunakan ketentuan tarif yang berlaku sebelum terjadinya perubahan organisasi sampai dengan Peraturan Pemerintah dan/ atau Peraturan Menteri mengenai jenis
dan tarif atas jenis PNBP pada Instansi Pengelola PNBP ditetapkan. (21 Ketentuan mengenai kriteria tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri.