Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 6
(1) Dalam hal Peserta Bukan Penerima Upah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) telah melunasi Iuran JKK
dan JKM untuk periode yang diberikan penyesuaian dan
terdapat kelebihan, maka kelebihan pembayaran Iuran
JKK dan JKM tersebut diperhitungkan untuk Iuran JKK
dan JKM bulan berikutnya.
(21 Dalam hal Peserta Bukan Penerima Upah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) belum melunasi
Iuran JKK dan JKM untuk periode sebelum diberikan
penyesuaian, maka kekurangan pembayaran Iuran JKK
dan JKM untuk periode tersebut, tetap dibayarkan sesuai
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015
tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan
Kerja dan Jaminan Kematian sebagaimana telah beberapa
kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 49 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang
Penyelenggaraurn Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan
Jaminan Kematian.
BAB III
PEMBERLAKUAN
Istilah Terkait
mekanisme atau objek yang digunakan untuk memberikan kepastian tambahan terhadap pemenuhan suatu kewajiban, sesuai jenis jaminan yang diatur…
Jaminan Kecelakaan KerjaDisebut dalam Pasal 6Jaminan Kecelakaan Kerja adalah program jaminan sosial yang memberi manfaat atas risiko kecelakaan yang terjadi dalam hubungan kerja…
Jaminan KematianDisebut dalam Pasal 6Jaminan Kematian adalah program jaminan sosial yang memberikan manfaat kepada ahli waris apabila peserta meninggal dunia bukan akibat…
Kecelakaan KerjaDisebut dalam Pasal 6Kecelakaan Kerja adalah istilah yang digunakan dalam hukum keselamatan dan kesehatan kerja untuk menjelaskan aspek yang berkaitan dengan…
UpahDisebut dalam Pasal 6Upah adalah hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja…
IkanDisebut dalam Pasal 6Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
PeraturanDisebut dalam Pasal 6Peraturan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat…
Peraturan PemerintahDisebut dalam Pasal 6Peraturan Pemerintah adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan Presiden untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya.
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045