Yurisprudensi 5/Yur/Pid/2018 — Penipuan dengan Cek atau Bilyet Giro Kosong
Mahkamah Agung · Penipuan · 2018
Smart Legal Summary Putusan
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Informasi Perkara
Kasus, dasar hukum, regulasi, dan para pihak berdasarkan data resmi yang tersimpan.
Pelapor/Pengadu tidak disamakan dengan Penuntut Umum, korban, Penggugat, atau pihak lain. Jika sumber resmi tidak menyebutkannya, sistem tidak menebak.
- Kasus / Pokok Perkara
- Penipuan
- Pasal / Dasar Hukum
- Pasal 378 KUHP (sebagaimana dibahas dalam yurisprudensi tahun 2018)
- Regulasi
- Belum tercantum pada sumber resmi yang digunakan.
Intisari Putusan
Ringkasan redaksional MIMBAR HUKUM untuk membantu memahami pokok putusan.
Mahkamah Agung mengakui bahwa penggunaan cek atau bilyet giro tanpa dana yang cukup, dalam keadaan tertentu, dapat dikualifikasikan sebagai penipuan.
Intisari bukan pengganti dokumen pengadilan. Gunakan sumber resmi sebagai rujukan utama.
Identitas Putusan
Identitas perkara dan majelis sebagaimana tersedia pada data sumber.
- Nomor Putusan
- 5/Yur/Pid/2018
- Pengadilan
- Mahkamah Agung
- Tahun
- 2018
- Tingkat Peradilan
- Yurisprudensi
- Jenis Perkara
- Penipuan
- Klasifikasi
- Hukum Pidana Penipuan
Kaidah Hukum / Pokok Pertimbangan
Penggunaan cek atau bilyet giro yang diketahui tidak memiliki dana cukup dapat memenuhi karakter tipu muslihat dalam penipuan.
Related Legal Intelligence
Rekomendasi lintas Kamus, Regulasi, Pasal, Putusan, dan artikel berdasarkan konteks perkara yang sedang dibaca.