MIMBAR HUKUM›Putusan & Yurisprudensi›Yurisprudensi 5/Yur/Pid/2018 — Penipuan dengan Cek atau Bilyet Giro Kosong
YURISPRUDENSI

Yurisprudensi 5/Yur/Pid/2018 — Penipuan dengan Cek atau Bilyet Giro Kosong

Mahkamah Agung · Penipuan · 2018

Nomor5/Yur/Pid/2018 PengadilanMahkamah Agung TingkatYurisprudensi Tahun2018
PREMIUM RESEARCH ACTIONSSimpan, Teliti & Bagikan
Referensi & KutipanAlat bantu riset — bukan format sitasi resmi lembaga tertentu.
Buka Citation Tools PremiumSalin referensi, sitasi ringkas, dan kutipan teks pilihan.
→
Bagikan
PREMIUM READING INTELLIGENCE

Smart Legal Summary Putusan

Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.

Buka Smart Legal SummaryInti materi, dasar hukum, akibat, langkah praktis, atau pokok putusan diringkas untuk riset lebih cepat.
Buka Premium →
01

Informasi Perkara

Kasus, dasar hukum, regulasi, dan para pihak berdasarkan data resmi yang tersimpan.

Pelapor/Pengadu tidak disamakan dengan Penuntut Umum, korban, Penggugat, atau pihak lain. Jika sumber resmi tidak menyebutkannya, sistem tidak menebak.

Kasus / Pokok Perkara
Penipuan
Pasal / Dasar Hukum
Pasal 378 KUHP (sebagaimana dibahas dalam yurisprudensi tahun 2018)
Regulasi
Belum tercantum pada sumber resmi yang digunakan.
Pelapor / Pengadu
Tidak tercantum pada sumber resmi yang digunakan.
02

Intisari Putusan

Ringkasan redaksional MIMBAR HUKUM untuk membantu memahami pokok putusan.

Mahkamah Agung mengakui bahwa penggunaan cek atau bilyet giro tanpa dana yang cukup, dalam keadaan tertentu, dapat dikualifikasikan sebagai penipuan.

Intisari bukan pengganti dokumen pengadilan. Gunakan sumber resmi sebagai rujukan utama.

03

Identitas Putusan

Identitas perkara dan majelis sebagaimana tersedia pada data sumber.

Nomor Putusan
5/Yur/Pid/2018
Pengadilan
Mahkamah Agung
Tahun
2018
Tingkat Peradilan
Yurisprudensi
Jenis Perkara
Penipuan
Klasifikasi
Hukum Pidana Penipuan
04

Kaidah Hukum / Pokok Pertimbangan

Penggunaan cek atau bilyet giro yang diketahui tidak memiliki dana cukup dapat memenuhi karakter tipu muslihat dalam penipuan.