Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 11
Tahun 20O8 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
58, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4843) sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi
dan Transaksi Elektronik (Lembarein Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 251, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5952) diubah sebagai
berikut:
1. Ketentuan. . .
J
REPITBLIK INDONESI.A
1 Ketentuan ayat (41 Pasal 5 serta penjelasan ayat (1)
dan ayat (4) Pasal 5 diubah sehingga Pasal 5 berbunyi
sebagai berikut:
(1) Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen
Elektronik dan/ atau hasil cetaknya merupakan
alat bukti hukum yang sah.
(2) Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen
Elektronik dan/ atau hasil cetaknya sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) merupakan perluasan
dari alat bukti yang sah sesuai dengan Hukum
Acara yang berlaku di Indonesia.
(3) Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen
Elektronik dinyatakan sah apabila menggunakan
Sistem Elektronik sesuai dengan ketentuan yang
diatur dalam Undang-Undang ini.
(4) Ketentuan mengenai Informasi Elektronik
dan/atau Dokumen Elektronik sebagaimana
dimaksud pada ayat (l) tidak berlaku dalam hal
diatur lain dalam Undang-Undang.
2 Ketentuan ayat (3), ayat (41, ayat (5), dan ayat (6)
Pasal 13 serta penjelasan ayat (5) Pasal 13 diubah
sehingga Pasal 13 berbunyi sebagai berikut:
(1) Setiap Orang berhak menggunakan Jasa
Penyelenggara Sertifikasi Elektronik untuk
pembuatan Tanda Tangan Elektronik.
(21 Penyelenggara Sertilikasi Elektronik harus
memastikan keterkaitan suatu Tanda Tangan
Elektronik dengan pemiliknya.
(3) Penyelenggara Sertifikasi Elektronik yang
beroperasi di Indonesia harus berbadan hukum
Indonesia dan berdomisili di Indonesia.
(4) Ketentuan . . .
i
IHirEftXTIf.T.TIfdfA
(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dikecualikan dalam hal penyelenggaraan layanan
yang menggunakan Sertifikat Elektronik belum
tersedia di Indonesia.
(5) Pengakuan timbal balik (mutual recognition)
untuk mengenali Sertifikat Elektronik
antarnegara didasarkan pada perjanjian kerja
sEuna.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai Penyelenggara
Sertifikasi Elektronik sebagaimana dimaksud
pada ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) diatur dalam
Peraturan Pemerintah.
3 Di antara Pasal 13 dan Pasal 14 disisipkan I (satu)
pasal, yakni Pasal 13A sehingga berbunyi sebagai
berikut:
(1) Penyelenggara Sertifikasi Elektronik dapat
menyelenggarakan layanan berupa:
a. Tanda Tangan Elektronik;
b. segel elektronik;
c. penanda waktu elektronik;
d. layanan pengiriman elektronik tercatat;
e. autentikasi situs web;
f. preservasi Tanda Tangan Elektronik
dan/ atau segel elektronik;
g. identitas digital; dan/atau
h. layanan lain yang menggunakan Sertifikat
Elektronik.
(21 Ketentuan lebih lanjut mengenai
penyelenggaraan layanan sebagaimana
dimaksqd pada ayat (1) diatur dalam Peraturan
Pemerintah.
4. Penjelasan . . .
.,(
NEPLTBLIK INDONESIA
4. Penjelasan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 15 diubah
sebagaimana tercantum dalam penjelasan.
5. Di antara Pasal 16 dan Pasal 17 disisipkan 2 (dua)
pasal, yakni Pasal 16A dan Pasal 168 sehingga
berbunyi sebagai berikut:
(1) Penyelenggara Sistem Elektronik wajib
memberikan pelindungan bagi anak yang
menggunakan atau mengakses Sistem
Elektronik.
(21 Pelindungan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi pelindungan terhadap hak anak
sebagaimana dimaksud dalam peraturan
perundang-undangan mengenai penggunaan
produk, layanan, dan fitur yang dikembangkan
dan diselenggarakan oleh Penyelenggara Sistem
Elektronik.
(3) Dalam memberikan produk, layanan, dan fitur
bagr anak, Penyelenggara Sistem Elektronik
wajib menerapkan teknologi dan langkah teknis
operasional untuk memberikan pelindungan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dari tahap
pengembangan sampai dengan tahap
Penyelenggaraan Sistem Elektronik.
(4) Dalam memberikan pelindungan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Penyelenggara Sistem
Elektronik wajib menyediakan :
a. informasi mengenai batasan minimum usia
anak yang dapat menggunakan produk atau
layanannya;
b. mekanisme verifikasi pengguna anak; dan
c. mekanisme pelaporan penyalahgunaan
produk, layanan, dan fitur yang melanggar
atau berpotensi melanggar hak anak.
(5) Ketentuan . . .
ihtrEILtriIi
REPI'BUK INDONESIA
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelindungan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai
dengan ayat (4) diatur dalam Peraturan
Pemerintah.
(1) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 16A dikenai sanksi
administratif.
(21 Sanksi administratif sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat berupa:
a. teguran tertulis;
b. dendaadministratif;
c. penghentian sementara; dan/atau
d. pemutusan Akses.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengenaan
sanksi administratif sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (21 diatur dalam Peraturan
Pemerintah.
6 Ketentuan ayat (1) Pasal 17 diubah, dan di antara
ayal l2l dan ayat (3) Pasal 17 disisipkan 1 (satu) ayat,
yakni ayat (2a1, dar ketentuan ayat (3) Pasal 17
diubah sehingga Pasal 17 berbunyi sebagai berikut:
(1) Penyelenggaraan Transaksi Elektronik dapat
dilakukan dalam lingkup publik atau privat.
(2) Para pihak yang melakukan Transaksi Elektronik
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib
beriktikad baik dalam melakukan interaksi
dan/ atau pertukaran Informasi Elektronik
dan/ atau Dokumen Elektronik selama transaksi
berlangsung.
(2a) Transaksi . . .
:Ili iirl. IIIilNIinIiiEIA
(2a) Transaksi Elektronik yang memiliki risiko tinggi
bagi para pihak menggunakan Tanda Tangan
Elektronik yang diamankan dengan Sertilikat
Elektronik.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai
irenyelenggaraan Transaksi Elektronik
sebagaimana dimaksud pada ayat (ll, ayat (21,
dan ayat (2al diatur dalam Peraturan
Pemerintah.
7 Di antara Pasal 18 dan Pasal 19 disisipkan I (satu)
pasal, yakni Pasal 18A sehingga berbunyi sebagai
berikut:
(1) Kontrak Elektronik internasional yang
menggunakan klausula baku yang dibuat oleh
Penyelenggara Sistem Elektronik diatur dengan
hukum Indonesia dalam hal:
a. pengguna layanan Penyelenggara Sistem
Elektronik sebagai salah satu pihak dalam
Transaksi Elektronik berasal dari Indonesia
dan memberikan persetqjuannya dari atau
dalam yurisdiksi Indonesia;
b. tempat pelaksanaan kontrak ada di wilayah
Indonesia; dan/ atau
c. Penyelenggara Sistem Elektronik memiliki
tempat usaha atau melakukan kegiatan
usaha di wilayah Indonesia.
(21 Kontrak Elektronik sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) menggunakan bahasa yang sederhana,
jelas, dan mudah dipahami, serta menjunjung
prinsip iktikad baik dan transparansi.
8 Ketentuan Pasal 27 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
PasaJ2T ...
-l LIK iNf.ftIf+TA
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak
menyiarkan, mempertunjukkan,
mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau
membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik
dan/ atau Dokumen Elektronik yang memiliki
muatan yang melanggar kesusilaan untuk
diketahui umum.
(21 Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak
mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau
membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik
dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki
muatan perjudian.
9 Di antara Pasal 27 dan Pasal 28 disisipkan 2 (dua)
pasal, yakni Pasil 27A dan Pasal 27B sehingga
berbunyi sebagai berikut:
Pasal2TA
Setiap Orang dengan sengaja menyerang kehormatan
atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan
suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut
diketahui umum dalam bentuk Informasi Elektronik
dan/ atau Dokumen Elektronik yang dilakukan
melalui Sistem Elektronik.
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak
mendistribusikan dan/atau mentransmisikan
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik, dengan maksud untuk
menguntungkan diri sendiri atau orang lain
secara melawan hukum, memaksa orang dengan
ancaman kekerasan untuk:
a. memberikan suatu barang, yang sebagian
atau seluruhnya milik orang tersebut atau
milik orang lain; atau
b. memberi . . .
NEPUELIK INDONESTA
b memberi utang, membuat pengakuan utang,
atau menghapuskan piutang.
(21 Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak
mendistribusikan dan/atau mentransmisikan
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik, dengan maksud untuk
menguntungkan diri sendiri atau orang lain
secara melawan hukum, dengan ancarnan
pencemaran atau dengan ancaman akan
membuka rahasia, memaksa orang supaya:
a. memberikan suatu barang yang sebagial
atau seluruhnya milik orang tersebut atau
milik orang lain; atau
b. memberi utang, membuat pengakuan utang,
atau menghapuskan piutang.
10. Ketentuan Pasal 28 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
(1) Setiap Orang dengan sengaja
dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik
dan/ atau Dokumen Elektronik yang berisi
pemberitahuan bohong atau informasi
menyesatkan yang mengakibatkan kerugian
materiel bagi konsumen dalam Transaksi
Elektronik.
(21 Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak
mendistribusikan dan/atau mentransmisikan
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik yang sifatnya menghasut, mengajak,
atau memengaruhi orang lain sehingga
menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan
terhadap individu dan/atau kelompok
masyarakat tertentu berdasarkan ras,
kebangsaan, etnis, warna kulit, agama,
kepercayaan, jenis kelamin, disabilitas mental,
atau disabilitas fisik.
(3) Setiap. . .
tr{irEtfirrrrd{n{{n
(3) Setiap Orang dengan sengaja menyebarkan
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik yang diketahuinya memuat
pemberitahuan bohong yang menimbulkan
kerusuhan di masyarakat.
11. Ketentuan Pasal 29 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak
Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik secara langsung kepada korban
yang berisi ancam.rn kekerasan dan/ atau menakut-
nakuti.
12. Ketentuan Pasal 36 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak
melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 30 sampai dengan Pasal 34 yang
mengakibatkan kerugian materiel bagi Orang lain.
13. Di antara ayat (2b) dan ayat (3) Pasal 40 disisipkan
2 (dua) ayat, yakni ayat l2cl dan ayat (2d), ketentuan
ayat (2b), ayat (5), dan ayat (6) Pasal 4O diubah, serta
penjelasan ayat (2b) Pasal 40 diubah sehingga Pasal
40 berbunyi sebagai berikut:
(l) Pemerintah memfasilitasi pemanfaatan Teknologi
Informasi dan Transaksi Elektronik sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(2) Pemerintah . . .
;i'l LIK
(21 Pemerintah melindungi kepentingan umum dari
segala jenis gangguan sebagai akibat
penyalahgunaan Informasi Elektronik dan
Transaksi Elektronik yang mengganggu
ketertiban umum, sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(2a) Pemerintah wajib melakukan pencegahan
penyebarluasan dan penggunaan Informasi
Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik yang
memiliki muatan yang dilarang sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2b) Dalam melakukan pencegahan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2a), Pemerintah berwenang
melakukan pemutusan Akses dan/atau
memerintahkan kepada Penyeleprggara Sistem
Elektronik untuk melakukan pemutusan Akses
terhadap Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang
melanggar hukum.
l2cl Perintah kepada Penyelenggara Sistem
Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2b)
berupa pemutusan Akses dan/ atau moderasi
konten secara mandiri terhadap Informasi
Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik yang
memiliki muatan pornografi, perjudian, atau
muatan lain sebagaimana dimaksud dalam
ketentuan peraturan perundang-undangan
sepanjang dimungkinkan secara teknologi.
(2d) Dalam melakukan pencegahan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2a), Pemerintah berwenang
memerintahkan kepada Penyelenggara Sistem
Elektronik untuk melakukan moderasi konten
terhadap Informasi Elektronik dan/ atau
Dokumen Elektronik yang memiliki muatan
berbahaya bagi keselamatan nyawa atau
kesehatan individu atau masyarakat.
(3) Pemerintah menetapkan instansi atau institusi
yang memiliki data elektronik strategis yang
wajib dilindungi.
(4) Instansi. ..
PrIflt dll
ETrTI.If,TilTFr'IITTIf,
(41 Instansi atau institusi sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) harus membuat Dokumen
Elektronik dan rekam cadang elektroniknya serta
menghubungkannya ke pusat data tertentu
untuk kepentingan pengamanan data.
(5) Instansi atau institusi lain selain diatur pada
ayat (3) membuat Dokumen Elektronik dan
rekam cadang elektroniknya sesuai dengan
keperluan pelindungan data yang dimilikinya.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai peran
Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), ayat (2), ayat (2a1, ayat (2b), ayat (2c), ayat
(2d1, dan ayat (3) diatur dalam Peraturan
Pemerintah.
14. Di antara Pasal 40 dan Pasal 41 disisipkan 1 (satu)
pasal, yakni Pasal 40A sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 4OA
(U Pemerintah bertanggung jawab dalam
mendorong terciptanya ekosistem digital yang
adil, akuntabel, aman, dan inovatif.
(21 Dalam rangka melaksanakan tanggung Jawab
sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Pemerintah berwenang memerintahkan
Penyelenggara Sistem Elektronik untuk
melakukan penyesuaian pada Sistem Elektronik
dan/atau melakukan tindakan tertentu.
(3) Penyelenggara Sistem Elektronik wajib
melaksanakan perintah sebagaimana dimaksud
pada ayat (2).
(41 Dalam hal Penyelenggara Sistem Elektronik
melanggar kewajiban sebagaimana dimaksud
pada ayat (3), Penyelenggara Sistem Elektronik
dikenai sanksi administratif.
(5) Sanksi...
NEPUBLIK INDONESTA
(5) Sanksi administratif sebagaimana dimalsud
pada ayat (4) dapat berupa:
a. teguran tertulis;
b. dendaadministratif;
c. penghentian sementara; dan/atau
d. pemutusan Akses.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tanggung jawab
Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat
(l ), wewenang Pemerintah sebagaimana
dimaksud pada ayat (21, kewajiban
Penyelepggara Sistem Elektronik sebagaimana
dimaksud pada ayat (3), dan pengenaan sanksi
administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) dan ayat (5) diatur dalam Peraturan
Pemerintah.
15. Ketentuan ayat (2), ayat (5), dan ayat (8) Pasal 43
diubah, ketentuan ayat (5) Pasal 43 ditambahkan 1
(satu) huruf, yakni huruf l, dan penjelasan ayat (5)
huruf j Pasal 43 diubah sehingga Pasal 43 berbunyi
sebagai berikut:
(1) Selain Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik
Indonesia, Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu
di lingkungan Pemerintah yang lingkup tugas
dan tanggung jawabnya di bidang Teknologi
Informasi dan Transaksi Elektronik diberi
wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang tentang
Hukum Acara Pidana untuk melakukan
penyidikan tindak pidana di bidang Teknologi
Informasi dan Transaksi Elektronik.
(2) Penyidikan. . .
REPUBLIK INDONEISIA
-t4-
l2l Penyidikan tindak pidana di bidang Teknologi
Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan
memperhatikan pelindungan terhadap privasi,
kerahasiaan, kelancaran layanan publik, dan
integritas atau keutuhan data sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Penggeledahan dan/atau penyitaan terhadap
Sistem Elektronik yang terkait dengan dugaan
tindak pidana di bidang Teknologi Informasi dan
Transaksi Elektronik dilakukan sesuai dengan
ketentuan hukum acara pidana.
(41 Dalam melakukan penggeledahan dan/ atau
penyitaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3),
penyidik wajib menjaga terpeliharanya
kepentingan pelayanan umum.
(5) Penyidik Pejabat Pegawai Negeri Sipil
sebagaimana dimaksud pada ayat (l) berwenang:
a. menerima laporan atau pengaduan dari
seseorzrng tentang adanya tindak pidana di
bidang Teknologi Informasi dan Transaksi
Elektronik;
b. memanggil setiap Orang atau pihak lainnya
untuk didengar dan diperiksa sebagai
tersangka atau saksi sehubungan dengan
adanya dugaan tindak pidana di bidang
Teknologi Informasi dan Transaksi
Elektronik;
c. melakukan pemeriksaan atas kebenaran
laporan atau keterangan berkenaan dengan
tindak pidana di bidang Teknologi Informasi
dan Transaksi Elektronik;
d. melakukan pemeriksaan terhadap Orang
dan/ atau Badan Usaha yang patut diduga
melakukan tindak pidana di bidang
Teknologi Informasi dan Transaksi
Elektronik;
e. melakukan . . .
T
e melakukan pemeriksaan terhadap alat
dan/ atau sarana yang berkaitan dengan
kegiatan Teknologi Informasi yang diduga
digunakan untuk melakukan tindak pidana
di bidang Teknologi Informasi dan Transaksi
Elektronik;
f. melakukan penggeledahan terhadap tempat
tertentu yang diduga digunakan sebagai
tempat untuk melakukan tindak pidana di
bidang Teknologi Informasi dan Transaksi
Elektronik;
c. melakukan penyegelan dan penyitaan
terhadap alat dan/ atau sarana kegiatan
Teknologi Informasi yang diduga digunakan
secara menyimpang dari ketentuan
peraturan perundang-undangan ;
h membuat suatu data danlatau Sistem
Elektronik yang terkait tindak pidana di
bidang Teknologi Informasi dan Transaksi
Elektronik agar tidak dapat diakses;
I meminta informasi yang terdapat di dalam
Sistem Elektronik atau informasi yang
dihasilkan oleh Sistem Elektronik kepada
Penyelenggara Sistem Elektronik yang
terkait dengan tindak pidana di bidang
Teknologi Informasi dan Transaksi
Elektronik;
J meminta bantuan ahli yang diperlukan
dalam penyidikan terhadap tindak pidana di
bidang Teknologi Informasi dan Transaksi
Elektronik;
k. mengadakan penghentian penyidikan tindak
pidana di bidang Teknologi Informasi dan
Transaksi Elektronik sesuai dengan
ketentuan hukum acara pidana; dan/ atau
l. memerintahkan . . .
REPITEUK INDONEISIA
1. memerintahkan kepada Penyelenggara
Sistem Elektronik untuk melakukan
pemutusan Akses secara sementara
terhadap akun media sosial, rekening bank,
uang elektronik, dan/ atau aset digital.
(6) Penangkapan dan penahanan terhadap pelaku
tindak pidana di bidang Teknologi Informasi dan
Transaksi Elektronik dilakukan sesuai dengan
ketentuan hukum acara pidana.
(71 Penyidik Pejabat Pegawai Negeri Sipil
sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dalam
melaksanakan tugasnya memberitahukan
dimulainya penyidikan kepada Penuntut Umum
melalui Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik
Indonesia.
(7a) Dalam hal penyidikan sudah selesai, Penyidik
Pejabat Pegawai Negeri Sipil sebagaimana
dimaksud pada ayat (l) menyampaikan hasil
penyidikannya kepada Penuntut Umum melalui
Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik
Indonesia.
(8) Dalam rangka mengungkap tindak pidana di
bidang Teknologi Informasi dan TYansaksi
Elektronik, penyidik dapat bekerja sama dengan
penyidik negara lain untuk berbagi informasi dan
alat bukti sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
16. Ketentuan Pasal 45 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
(1) Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa
hak menyiarkan, mempertunjukkan,
mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau
membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik
dan/ atau Dokumen Elektronik yang memiliki
muatan yang melanggar kesusilaan untuk
diketahui umum sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 27 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara
paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda
paling banyak Rpl.000.000.000,00 (satu miliar
rupiah).
(2) Perbuatan . . .
f,r{rr:rftxlTrffif{Tff,
-L7-
(21 Perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
tidak dipidana dalam hal:
a. dilakukan demi kepentingan umum;
b. dilakukan untuk pembelaan atas dirinya
sendiri; atau
c. Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen
Elektronik tersebut merupakan karya seni,
budaya, olahraga, kesehatan, dan/ atau ilmu
pengetahuan.
(3) Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa
hak mendistribusikan, mentransmisikan,
dan/ atau membuat dapat diaksesnya Informasi
Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik yang
memiliki muatan perjudian sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) dipidana
dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh)
tahun dan/atau denda paling banyak
Rp 1 0. 000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
(4) Setiap Orang yang dengan sengaja menyerang
kehormatan atau nama baik orang lain dengan
cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud
supaya ha1 tersebut diketahui umum dalam
bentuk Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen
Elektronik yang dilakukan melalui Sistem
Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal
27A dipidana dengan pidana penjara paling lama
2 (dua) tahun dan/ atau denda paling banyak
Rp4O0.000.000,00 (empat ratus juta rupiah).
(5) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
merupakan tindak pidana aduan yang hanya
dapat dituntut atas pengaduan korban atau
orang yang terkena tindak pidana dan bukan
oleh badan hukum.
(6) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (41 tidak dapat dibuktikan
kebenarannya dan bertentangan dengan apa
yang diketahui padahal telah diberi kesempatan
untuk membuktikannya, dipidana karena fitnah
dengan pidana penjara paling lama 4 (empat)
tahun dan/ atau denda paling banyak
Rp750.000.00O,00 (tujuh ratus lima puluh juta
rupiah).
(7) Perbuatan . . .
flEPUBLIK INDONESIA
(71 Perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
tidak dipidana dalam hal:
a. dilakukan untuk kepentingan umum; atau
b. dilakukan karena terpaksa membela diri.
(8) Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa
hak mendistribusikan dan/atau
mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik, dengan maksud untuk
menguntungkan diri sendiri atau orang lain
secara melawan hukum, memaksa orang dengan
ancaman kekerasan untuk:
a. memberikan suatu barang, yang sebagian
atau seluruhnya milik orang tersebut atau
milik orang lain; atau
b. memberi utang, membuat pengakuan utang,
atau menghapuskan piutang,
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 ayat (Ll
dipidana dengan pidana penjara paling lama
6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(9) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (8) dilakukan dalam lingkungan
keluarga, penuntutan pidana hanya dapat
dilakukan atas aduan.
(1O) Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa
hak mendistribusikan dan/atau
mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik, dengan maksud untuk
menguntungkan diri sendiri atau orang lain
secara melawan hukum, dengan ancarnan
pencemaran atau dengan ancalnan akan
membuka rahasia, memaksa orang supaya:
a. memberikan suatu barang yang sebagian
atau seluruhnya milik orang tersebut atau
milik orang lain; atau
b. memberi . . .
-t LIK 7l
b. memberi utang, membuat pengakuan utang,
atau menghapuskan piutang,
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 ayat (21
dipidana dengan pidana penjara paling lama
6 (enam) tahun dan/ atau denda paling banyak
Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(11) Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat
(10) hanya dapat dituntut atas pengaduan
korban tindak pidana.
17. Ketentuan Pasal 45A diubah sehingga berbunyi
sebagai berikut:
(1) Setiap Orang yang dengan sengaja
mendistribusikan dan/atau mentransmisikan
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik yang berisi pemberitahuan bohong
atau informasi menyesatkan yang
mengakibatkan kerugian materiel bagi konsumen
dalam Transaksi Elektronik sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana
dengan pidana penjara paling lama 6 (enam)
tahun dan/ atau denda paling banyak
Rp1.0O0.0O0.000,00 (satu miliar rupiah).
(2) Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa
hak mendistribusikan dan/atau
mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik yang sifatnya menghasut,
mengajak, atau orang lain
sehingga menimbulkan rasa kebencian atau
permusuhan terhadap individu dan/atau
kelompok masyarakat tertentu berdasarkan ras,
kebangsaan, etnis, warna kulit, agama,
kepercayaan, jenis kelamin, disabilitas mental,
atau disabilitas frsik sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana
penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/ atau
denda paling banyak Rp1.0OO.0O0.000,0O (satu
miliar rupiah).
(3) Setiap. . .
NEPUELIK INDONEISIA
(3) Setiap Orang yang dengan sengaja menyebarkan
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik yang diketahuinya memuat
pemberitahuan bohong yang menimbulkan
kerusuhan di masyarakat sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 28 ayat (3) dipidana
dengan pidana penjara paling lama 6 (enam)
tahun dan/ atau denda paling banyak
Rp 1.000.O0O.0O0,00 (satu miliar rupiah).
18. Ketentuan Pasal 45B diubah sehingga berbunyi
sebagai berikut:
Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak
mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik secara langsung kepada korban
yang berisi ancaman kekerasan dan/ atau menakut-
nakuti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29
dipidana dengan pidana penjara paling lama
4 (empat) tahun dan/ atau denda paling banyak
Rp750.000.000,00 (tqjuh ratus lima puluh juta
rupiah).
Istilah Terkait
Transaksi Elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan komputer, jaringan komputer, dan/atau media elektronik lainnya.
Akses Sistem ElektronikDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniAkses Sistem Elektronik adalah kegiatan berinteraksi dengan Sistem Elektronik secara mandiri atau melalui sarana tertentu sesuai hak dan…
Dokumen ElektronikDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniDokumen Elektronik adalah Informasi Elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk digital, elektromagnetik, optikal, atau…
Informasi ElektronikDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniInformasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik yang memiliki arti atau dapat dipahami dalam penyelenggaraan sistem dan…
Kontrak ElektronikDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniKontrak Elektronik adalah perjanjian para pihak yang dibuat melalui Sistem Elektronik dan menimbulkan akibat hukum apabila syarat perjanjian…
Penyelenggara Sertifikasi ElektronikDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniPenyelenggara Sertifikasi Elektronik adalah badan hukum yang berfungsi sebagai pihak yang layak dipercaya untuk memberikan dan mengaudit Sertifikat…
Penyelenggara Sistem ElektronikDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniPenyelenggara Sistem Elektronik adalah setiap orang, penyelenggara negara, badan usaha, atau masyarakat yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan Sistem…
Penyelenggaraan Sistem ElektronikDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniPenyelenggaraan Sistem Elektronik adalah kegiatan menyediakan, mengelola, dan mengoperasikan Sistem Elektronik dengan memenuhi kewajiban keandalan, keamanan, dan tanggung…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPPU/1/2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan
- 2. PERPPU/2/2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-undang
- 3. PERPPU/1/2022 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang pemilihan Umum
- 4. PERPPU/2/2022 tentang Cipta Kerja
- 5. PERPPU/148/2024 tentang Kementerian Sekretariat Negara