MIMBAR HUKUM›Putusan & Yurisprudensi›Putusan PN Gunung Sitoli Nomor 5/Pid.Sus-Anak/2026/PN Gst — Anak, Turut Serta Merampas Nyawa
PUTUSAN

Putusan PN Gunung Sitoli Nomor 5/Pid.Sus-Anak/2026/PN Gst — Anak, Turut Serta Merampas Nyawa

PN GUNUNG SITOLI · Perlindungan Anak / Anak Berhadapan dengan Hukum · 2026

Nomor5/Pid.Sus-Anak/2026/PN Gst PengadilanPN GUNUNG SITOLI TingkatTingkat Pertama — Peradilan Anak Tahun2026
PREMIUM RESEARCH ACTIONSSimpan, Teliti & Bagikan
Referensi & KutipanAlat bantu riset — bukan format sitasi resmi lembaga tertentu.
Buka Citation Tools PremiumSalin referensi, sitasi ringkas, dan kutipan teks pilihan.
→
Bagikan
PREMIUM READING INTELLIGENCE

Smart Legal Summary Putusan

Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.

Buka Smart Legal SummaryInti materi, dasar hukum, akibat, langkah praktis, atau pokok putusan diringkas untuk riset lebih cepat.
Buka Premium →
01

Informasi Perkara

Kasus, dasar hukum, regulasi, dan para pihak berdasarkan data resmi yang tersimpan.

Pelapor/Pengadu tidak disamakan dengan Penuntut Umum, korban, Penggugat, atau pihak lain. Jika sumber resmi tidak menyebutkannya, sistem tidak menebak.

Kasus / Pokok Perkara
Anak berhadapan dengan hukum — turut serta merampas nyawa orang lain
Pasal / Dasar Hukum
Pasal 458 ayat (1) jo. Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP; UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Regulasi
UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP; UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Pelapor / Pengadu
Tidak tercantum pada sumber resmi yang digunakan.
Terdakwa / Terpidana
FZ (inisial; anak)
02

Intisari Putusan

Ringkasan redaksional MIMBAR HUKUM untuk membantu memahami pokok putusan.

PN Gunung Sitoli menjatuhkan pidana penjara 6 tahun kepada Anak berinisial FZ setelah dinyatakan terbukti turut serta merampas nyawa orang lain. Pidana dijalani di LPKA Kelas I Medan dan masa penangkapan serta penahanan diperhitungkan.

Intisari bukan pengganti dokumen pengadilan. Gunakan sumber resmi sebagai rujukan utama.

03

Identitas Putusan

Identitas perkara dan majelis sebagaimana tersedia pada data sumber.

Nomor Putusan
5/Pid.Sus-Anak/2026/PN Gst
Pengadilan
PN GUNUNG SITOLI
Tanggal Putusan
29 Jun 2026
Tahun
2026
Tingkat Peradilan
Tingkat Pertama — Peradilan Anak
Jenis Perkara
Perlindungan Anak / Anak Berhadapan dengan Hukum
Klasifikasi
Pidana Khusus — Peradilan Anak / Pembunuhan
Pihak
Anak berinisial FZ (identitas anak disamarkan)
04

Duduk Perkara

Berdasarkan pemberitaan RRI yang mengutip keterangan Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, perkara berkaitan dengan pembunuhan di Kabupaten Nias. FZ diproses terpisah sebagai anak, sedangkan dua orang lain yang telah dewasa disebut masih diproses dalam penyidikan terpisah.

05

Isu Hukum

Pertanggungjawaban pidana anak yang turut serta merampas nyawa orang lain serta penerapan batas pemidanaan dalam Sistem Peradilan Pidana Anak.

06

Pertimbangan Hukum Hakim

Menurut keterangan yang dikutip RRI dari Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, pemidanaan memperhatikan fakta hukum yang terungkap di persidangan serta ketentuan khusus Sistem Peradilan Pidana Anak mengenai batas pidana bagi pelaku anak.

07

Kaidah Hukum / Pokok Pertimbangan

Intisari kaidah/analisis redaksi MIMBAR HUKUM (bukan yurisprudensi resmi): pemidanaan anak dilakukan dengan rezim khusus SPPA, termasuk pembatasan ancaman pidana dan penempatan pada lembaga pembinaan khusus anak.

08

Amar Putusan

Menyatakan Anak FZ terbukti bersalah turut serta merampas nyawa orang lain dan menjatuhkan pidana penjara 6 tahun di LPKA Kelas I Medan; masa penangkapan dan penahanan dikurangkan seluruhnya.