Putusan PN Gunung Sitoli Nomor 5/Pid.Sus-Anak/2026/PN Gst — Anak, Turut Serta Merampas Nyawa
PN GUNUNG SITOLI · Perlindungan Anak / Anak Berhadapan dengan Hukum · 2026
Smart Legal Summary Putusan
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Informasi Perkara
Kasus, dasar hukum, regulasi, dan para pihak berdasarkan data resmi yang tersimpan.
Pelapor/Pengadu tidak disamakan dengan Penuntut Umum, korban, Penggugat, atau pihak lain. Jika sumber resmi tidak menyebutkannya, sistem tidak menebak.
- Kasus / Pokok Perkara
- Anak berhadapan dengan hukum — turut serta merampas nyawa orang lain
- Pasal / Dasar Hukum
- Pasal 458 ayat (1) jo. Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP; UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
- Regulasi
- UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP; UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Intisari Putusan
Ringkasan redaksional MIMBAR HUKUM untuk membantu memahami pokok putusan.
PN Gunung Sitoli menjatuhkan pidana penjara 6 tahun kepada Anak berinisial FZ setelah dinyatakan terbukti turut serta merampas nyawa orang lain. Pidana dijalani di LPKA Kelas I Medan dan masa penangkapan serta penahanan diperhitungkan.
Intisari bukan pengganti dokumen pengadilan. Gunakan sumber resmi sebagai rujukan utama.
Identitas Putusan
Identitas perkara dan majelis sebagaimana tersedia pada data sumber.
- Nomor Putusan
- 5/Pid.Sus-Anak/2026/PN Gst
- Pengadilan
- PN GUNUNG SITOLI
- Tanggal Putusan
- 29 Jun 2026
- Tahun
- 2026
- Tingkat Peradilan
- Tingkat Pertama — Peradilan Anak
- Jenis Perkara
- Perlindungan Anak / Anak Berhadapan dengan Hukum
- Klasifikasi
- Pidana Khusus — Peradilan Anak / Pembunuhan
- Pihak
- Anak berinisial FZ (identitas anak disamarkan)
Duduk Perkara
Berdasarkan pemberitaan RRI yang mengutip keterangan Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, perkara berkaitan dengan pembunuhan di Kabupaten Nias. FZ diproses terpisah sebagai anak, sedangkan dua orang lain yang telah dewasa disebut masih diproses dalam penyidikan terpisah.
Isu Hukum
Pertanggungjawaban pidana anak yang turut serta merampas nyawa orang lain serta penerapan batas pemidanaan dalam Sistem Peradilan Pidana Anak.
Pertimbangan Hukum Hakim
Menurut keterangan yang dikutip RRI dari Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, pemidanaan memperhatikan fakta hukum yang terungkap di persidangan serta ketentuan khusus Sistem Peradilan Pidana Anak mengenai batas pidana bagi pelaku anak.
Kaidah Hukum / Pokok Pertimbangan
Intisari kaidah/analisis redaksi MIMBAR HUKUM (bukan yurisprudensi resmi): pemidanaan anak dilakukan dengan rezim khusus SPPA, termasuk pembatasan ancaman pidana dan penempatan pada lembaga pembinaan khusus anak.
Amar Putusan
Menyatakan Anak FZ terbukti bersalah turut serta merampas nyawa orang lain dan menjatuhkan pidana penjara 6 tahun di LPKA Kelas I Medan; masa penangkapan dan penahanan dikurangkan seluruhnya.
Related Legal Intelligence
Rekomendasi lintas Kamus, Regulasi, Pasal, Putusan, dan artikel berdasarkan konteks perkara yang sedang dibaca.