Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal II
1. Peraturan pelaksanaan Undang-Undang ini harus
ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak
Undang-Undang ini diundangkan.
2. Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar
REPUELIK INDONESIA
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
Undang-Undang ini dengan
penempatannya dalam kmbaran Negara Republik
Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 29 Oktober 2025
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
PRABOWO SUBIANTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 29 Oktober 2025
MENTERI SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
PRASETYO HADI
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN
2025 NOMOR ISO
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
LIK INDONESIA
dang-undangan dan
Hukum
Djaman
R,EPUBLIK INDONESIA
PENJEI,ASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 18 TAHUN 2025
TENTANG
PERUBAHAN KETIGA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 10 TAHUN 2OO9
TENTANG KEPARIWI SATAAN
I. UMUM
Kepariwisataan berperan strategis dalam mendukung pembangunan
nasional sebagai bagian dari upaya mencapai tu.iuan bernegara sebagaimana
termaktub dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan
seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum,
mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia
yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Pariwisata merupakan bagian dari kebudayaan dan kegiatan berwisata juga
bagian dari upaya menjaga nilai-nilai masyarakat, adat istiadat, kekayaan
alam, dan Warisan Budaya sebagai peradaban bangsa yang harus dilindungi
dan dihormati.
Kepariwisataan telah menjadi salah satu sektor yang berpengaruh pada
kondisi sosio-ekonomi dari pelaku Pariwisata, sehingga dalam menghitung
dampak Pariwisata tidak lagi hanya mengukur keuntungan ekonomi
melainkan juga meningkatkan kehidupan sosial budaya serta hubungan
antarmanusia dalam upaya meningkatkan kehidupan bangsa Indonesia
sebagai bagian dari masyarakat dunia. Adanya arah perkembangan
Pariwisata dunia memengaruhi Industri Pariwisata secara global.
Dari aspek Daya Tarik Wisata, salah satunya ditetapkan adanya desa
Wisata atau kampung Wisata. Pengembangan desa Wisata atau kampung
Wisata dilakukan sesuai dengan klasifikasi desa Wisata atau kampung
Wisata rintisan, desa Wisata atau kampung Wisata berkembang, desa Wisata
atau kampung Wisata maju, dan desa Wisata atau kampung Wisata mandiri.
Pariwisata berkelanjutan merupakan upaya penyelenggaraan
Pariwisata yang ditqiukan untuk pemerataan pembangunan antargenerasi
pada masa kini maupun masa mendatang. Perkembangan Pariwisata
berkelanjutan menuntut seluruh pelaku Pariwisata untuk memiliki
pemahaman mendalam terhadap Destinasi Pariwisata atau Daya Tarik
Wisata . . .
REFUEUK INDONESIA
Wisata, turut bertanggung jawab atas kelestarian lingkungan, penciptaan
pengalaman berharga selama berwisata, memperpanjang waktu singgah,
adaptif terhadap kemajuan teknologi, informasi, dan komunikasi, serta pada
akhimya mampu berkolaborasi secara berkelanjutan antarpemangku
kepentingan.
Namun demikian, banyak tantangan yang dihadapi dimana karakter
Kepariwisataan yang multisektor, multidisiplin, dan multipemangku
kepentingan. Untuk mengembangkan Kepariwisataan diperlukan
kesiapsiagaan dan sinergi terpadu antarpemangku kepentingan yang menjadi
elemen penting dalam mengembangkan sektor Pariwisata. Undang-Undang
Nomor 10 Tahun 20O9 tentang Kepariwisataan sebagaimana beberapa kali
telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 ter:tang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2022 fentar:g Cipta Kerja menjadi Undang-Undang belum dapat
memenuhi kebutuhan dan perkembangan yang ada sehingga perlu diubah
dengan tqjuan untuk mengakomodasi perkembangan dan lebih memajukan
Kepariwisataan nasional.
Secara umum, Undang-Undang ini mengatur perubahan materi
muatan mengenai dasar, asas, dan tujuan; prinsip penyelenggaraan
Kepariwisataan; penyelenggaraan Kepariwisataan; perencanaan
pembangunan Kepariwisataan; Destinasi Pariwisata; pemasaran Pariwisata;
Kawasan Strategis Pariwisata; Industri Pariwisata; Daya Tarik Wisata; sarana
dan prasarana; teknologi informasi dan komunikasi; Pariwisata berbasis
masyarakat lokal; kreasi kegiatan; hak dan kewajiban; wewenang dan
tanggung jawab Pemerintah dan Pemerintah Daerah; penguatan promosi
Pariwisata berbasis budaya; peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia
Pariwisata dan pendidikan Pariwisata; dan partisipasi masyarakat.
II. PASAL DEMI PASAL
Istilah Terkait
Kepariwisataan adalah keseluruhan kegiatan yang terkait dengan pariwisata dan bersifat multidimensi serta multidisiplin, yang muncul sebagai wujud kebutuhan…
PariwisataDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniPariwisata adalah berbagai macam kegiatan wisata yang didukung berbagai fasilitas dan layanan yang disediakan oleh masyarakat, pengusaha, pemerintah,…
WisataDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniWisata adalah istilah dalam hukum kepariwisataan yang menjelaskan subjek, objek, kegiatan, dokumen, status, layanan, hak, kewajiban, standar, atau…
Daya Tarik WisataDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniDaya Tarik Wisata adalah segala sesuatu yang memiliki keunikan, keindahan, dan nilai berupa keanekaragaman kekayaan alam, budaya, serta…
Desa WisataDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniDesa Wisata adalah istilah dalam hukum kepariwisataan yang menjelaskan subjek, objek, kegiatan, dokumen, status, layanan, hak, kewajiban, standar,…
Destinasi PariwisataDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniDestinasi Pariwisata adalah istilah dalam hukum kepariwisataan yang menjelaskan subjek, objek, kegiatan, dokumen, status, layanan, hak, kewajiban, standar,…
Industri PariwisataDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniIndustri Pariwisata adalah istilah dalam hukum kepariwisataan yang menjelaskan subjek, objek, kegiatan, dokumen, status, layanan, hak, kewajiban, standar,…
Kawasan Strategis PariwisataDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniKawasan Strategis Pariwisata adalah istilah dalam hukum kepariwisataan yang menjelaskan subjek, objek, kegiatan, dokumen, status, layanan, hak, kewajiban,…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045