KA Ijen Ekspres Tertemper Mobil di Jember, Terlambat 46 Menit, Pengemudi Meninggal

KA Ijen Ekspres tertemper mobil di Jember, menyebabkan keterlambatan 46 menit. Pengemudi mobil meninggal dunia saat dibawa ke Puskesmas Bangsalsari setempat.

17 September 2026 | 20:49 WIB19 Views

KA Ijen Ekspres Tertemper Mobil di Jember, Terlambat 46 Menit, Pengemudi Meninggal

Nasional19 Views

KAI memastikan seluruh penumpang dan petugas yang berada di dalam kereta selamat. Meski demikian, insiden tersebut menyebabkan perjalanan KA Ijen Ekspres mengalami keterlambatan selama 46 menit.

Selain berdampak pada waktu perjalanan, benturan juga mengakibatkan kerusakan pada lampu kabut lokomotif. KAI menyatakan operasional perjalanan kereta api di lintas tersebut selanjutnya tetap dapat berjalan normal dan aman.

KAI Ingatkan Keselamatan di Perlintasan Sebidang

Pasca-insiden, KAI Daop 9 Jember kembali mengingatkan masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan setiap kali melewati perlintasan sebidang.

Pengguna jalan diminta berhenti sejenak, memperhatikan rambu lalu lintas, melihat kondisi ke kanan dan kiri, serta memastikan tidak ada kereta api yang mendekat sebelum melanjutkan perjalanan.

Imbauan tersebut penting mengingat kereta api memiliki karakteristik berbeda dibandingkan kendaraan di jalan raya. Kereta tidak dapat berhenti secara mendadak ketika terdapat kendaraan atau benda yang masuk ke jalur dalam jarak dekat.

Karena itu, kewaspadaan pengendara menjadi salah satu unsur penting dalam mencegah kecelakaan di titik perpotongan antara jalan raya dan jalur kereta api.

KAI juga menekankan bahwa keselamatan di perlintasan sebidang membutuhkan keterlibatan berbagai pihak, mulai dari operator kereta api, pemerintah, pemangku kepentingan terkait hingga masyarakat sebagai pengguna jalan.

Aturan mengenai prioritas perjalanan kereta api telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

Pasal 124 undang-undang tersebut mengatur bahwa pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.