Ketentuan keselamatan serupa juga terdapat dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dalam Pasal 114, pengemudi kendaraan yang akan melewati perlintasan sebidang diwajibkan berhenti ketika sinyal berbunyi, palang pintu mulai ditutup dan/atau terdapat isyarat lain. Pengemudi juga wajib mendahulukan kereta api serta memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.
KAI meminta ketentuan tersebut tidak diabaikan, termasuk ketika melintasi perlintasan yang dianggap sepi atau ketika pengendara sedang terburu-buru.
Perlintasan Dilaporkan Memiliki Palang yang Belum Beroperasi
Informasi lain yang dihimpun dari keterangan kepolisian menyebut kecelakaan terjadi di perlintasan sebidang JPL 104, Desa Klatakan, Kecamatan Tanggul, Kabupaten Jember.
Kasat Lantas Polres Jember AKP Ade Andini, sebagaimana diberitakan sejumlah media, menyebut perlintasan tersebut telah memiliki palang pintu, tetapi palang itu belum beroperasi saat kejadian.
Keterangan kepolisian juga menyebut KA Ijen Ekspres bergerak dari arah Malang menuju Ketapang, sedangkan kendaraan melintas dari arah selatan menuju utara.
Terkait penyebab kejadian, informasi awal dari KAI menyebut adanya dugaan pengendara tidak menaati rambu sebelum melintas. Karena masih berupa keterangan awal pihak terkait, dugaan tersebut tidak dapat diperlakukan sebagai kesimpulan akhir mengenai penyebab kecelakaan.
Peristiwa di Jember itu kembali menjadi pengingat mengenai tingginya risiko ketika kendaraan dan kereta api bertemu di perlintasan sebidang.
Kepatuhan terhadap rambu, berhenti sebelum melewati rel, memastikan kondisi jalur aman, serta mendahulukan perjalanan kereta api menjadi langkah sederhana tetapi penting untuk menghindari kecelakaan serupa.
Dalam kejadian ini, perjalanan KA Ijen Ekspres akhirnya dapat dilanjutkan setelah pemeriksaan sarana, sedangkan pengemudi mobil meninggal dunia setelah dievakuasi menuju fasilitas kesehatan.
