JAKARTA, MIMBARBANGSA.COM — Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh mengusulkan kenaikan upah minimum 2027 pada kisaran 7,5 persen hingga 9,5 persen. Usulan tersebut mencakup Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, mengatakan rentang kenaikan itu mempertimbangkan perbedaan kondisi ekonomi di masing-masing daerah, terutama inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Menurutnya, satu angka kenaikan tidak harus berlaku sama untuk seluruh provinsi maupun kabupaten/kota.
“Angka ini akan kami perjuangkan dalam Dewan Pengupahan dan melalui berbagai jalur konstitusional,” kata Said Iqbal sebagaimana dilaporkan ANTARA, Rabu, 16 September 2026.
Usulan tersebut masih merupakan aspirasi KSPI dan Partai Buruh. Besaran kenaikan upah minimum 2027 belum menjadi keputusan pemerintah.
Gunakan Inflasi, Pertumbuhan Ekonomi dan Indeks Tertentu
Dalam menyusun usulan tersebut, KSPI menggunakan tiga komponen, yakni rata-rata inflasi nasional, rata-rata pertumbuhan ekonomi nasional, serta indeks tertentu atau alpha.
Said menjelaskan, data yang digunakan dalam kalkulasi sementara mencakup periode Oktober 2025 hingga Agustus 2026 karena data September 2026 saat perhitungan dilakukan belum tersedia.
Berdasarkan penghitungan KSPI terhadap data tersebut, rata-rata inflasi disebut sebesar 3,20 persen dan pertumbuhan ekonomi sebesar 5,43 persen. Angka tersebut merupakan perhitungan yang dikemukakan KSPI, bukan penetapan besaran kenaikan upah oleh pemerintah.







