Minggu, 11 Oktober 2026 • 02:00 WIB
Dari Rakyat, Untuk Indonesia yang Lebih Baik
BERITA TERKINI ⚡

Pemerintah Kembali Rekrut Nakes dan Siapkan Insentif

Jakarta, MIMBARBANGSA.COM — Pemerintah melakukan antisipasi kasus Covid-19 yang terus meningkat. Salah satunya ialah dengan membuka rekrutmen tenaga kesehatan.Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Pesiden, Brian Sri Prahastuti mengungkapkan rekrutmen tenaga…

Dengarkan Berita Siap membacakan artikel ini.
0 dari 0 bagian

Jakarta, MIMBARBANGSA.COM — Pemerintah melakukan antisipasi kasus Covid-19 yang terus meningkat. Salah satunya ialah dengan membuka rekrutmen tenaga kesehatan.

Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Pesiden, Brian Sri Prahastuti mengungkapkan rekrutmen tenaga kesehatan tersebut dilakukan untuk menambah kekuatan nakes di RSUD maupun RS Daerah. Bukan hanya itu, kini pemerintah mulai mengatur kembali terkait dana insentif nakes.

“Mengalokasikan kembali dana insentif nakes dan tambahan alokasi dana perawatan di RS,” kata Brian saat dihubungi, Rabu (16/2/2022).

Selain itu, pemerintah juga memperluas jangkauan telemedisin untuk warga yang menjalani isolasi mandiri atau isoman.

“Perluasan jangkauan telemedisin untuk kasus isoman di Jabodetabek, Bandung Raya, Semarang Raya, Surabaya Raya,” ujarnya.

Meskipun keterisian tempat tidur di rumah sakit masih disebut terkendali, namun pemerintah telah melakukan penambahan tempat tidur, fasilitas isolasi serta ICU khusus untuk pasien Covid-19 di rumah sakit. Stok oksigen konsentrator dan obat-obat juga turut diperbanyak.

Brian menyebut pemerintah terus memperkuat tracing dan testing untuk kepentingan pelacakan kontak erat dan diagnostik.

Kemudian, ada tambahan 26.747 orang yang sembuh sehingga total menjadi 4.349.848 orang lainnya dinyatakan sembuh.

Sementara kasus aktif atau orang yang masih dirawat naik 30.168 menjadi 406.025 orang, dengan jumlah suspek mencapai 35.594 orang.

Positivity rate sudah mencapai 46,43 persen, jauh di atas standar WHO yakni 5 persen.

Komentar

0 tanggapan

Tulis Komentar

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bagikan WA f X ➤
5 Menit Melek Hukum GABUNG