Teks Resmi
Pasal 21
Ketentuan lebih lanjut mengenai Penyelidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 sampai dengan Pasal 20 diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Ketentuan lebih lanjut mengenai Penyelidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 sampai dengan Pasal 20 diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Cukup jelas.
Regulasi ini tidak memiliki lampiran tersendiri.