Teks Resmi
Pasal 293
Tata cara pemeriksaan Saksi dan/atau Ahli pada tingkat pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 214 berlaku secara mutatis mutandis terhadap sidang pemeriksaan Saksi dan/atau Ahli di tingkat banding.
Tata cara pemeriksaan Saksi dan/atau Ahli pada tingkat pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 214 berlaku secara mutatis mutandis terhadap sidang pemeriksaan Saksi dan/atau Ahli di tingkat banding.
Regulasi ini tidak memiliki lampiran tersendiri.