Pencabutan UU Nomor 8 Tahun 1981 secara keseluruhan; ketentuan peralihan terdapat pada Pasal 361 UU Nomor 20 Tahun 2025.
Regulasi
UU Nomor 8 Tahun 1981
Tentang
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
Halaman ini telah diakses 457.7K kali
BAB XIIIPENGGABUNGAN PERKARA GUGATAN GANTI KERUGIAN
Status: Tidak BerlakuNaskah konsolidasi belum tersedia. Lihat Metadata untuk riwayat perubahan.
RIWAYAT PERUBAHANStatus Pasal 101
Tidak BerlakuPasal ini merupakan naskah historis KUHAP 1981. UU Nomor 8 Tahun 1981 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku sejak 2 Januari 2026 oleh UU Nomor 20 Tahun 2025. Ketentuan peralihan Pasal 361 UU Nomor 20 Tahun 2025 tetap perlu diperhatikan untuk perkara tertentu yang sudah berjalan.
1 Perubahan
UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
Teks Resmi
Pasal 101
Ketentuan dari aturan hukum acara perdata berlaku bagi gugatan ganti kerugian sepanjang dalam undang-undang ini tidak diatur lain.
Penjelasan Pasal 101
Cukup jelas.
Daftar Isi LengkapStruktur regulasi dan seluruh pasal
Struktur Regulasi
BAB IKETENTUAN UMUM
BAB IIRUANG LINGKUP BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG
BAB IIIDASAR PERADILAN
BAB IVPENYIDIK DAN PENUNTUT UMUM
BAB VPENANGKAPAN, PENAHANAN, PENGGELEDAHAN BADAN, PEMASUKAN RUMAH, PENYITAAN DAN PEMERIKSAAN SURAT
Bagian Kedua - Penahanan
BAB VITERSANGKA DAN TERDAKWA
BAB VIIIBERITA ACARA
BAB IXSUMPAH ATAU JANJI
BAB XWEWENANG PENGADILAN UNTUK MENGADILI
Bagian Ketiga - Pengadilan Tinggi
Bagian Keempat - Mahkamah Agung
BAB XIIGANTI KERUGIAN DAN REHABILITASI
Bagian Kedua - Rehabilitasi
BAB XIVPENYIDIKAN
Bagian Kedua - Penyidikan
BAB XVIPEMERIKSAAN DI SIDANG PENGADILAN
Bagian Kedua - Memutus Sengketa mengenai Wewenang Mengadili
Bagian Ketiga - Acara Pemeriksaan Biasa
Bagian Keempat - Pembuktian dan Putusan Dalam Acara Pemeriksaan Biasa
Bagian Keenam - Acara Pemeriksaan Cepat
Paragraf 1 - Acara Pemeriksaan Tindak Pidana Ringan
Lampiran
Regulasi ini tidak memiliki lampiran tersendiri.

