Pencabutan UU Nomor 8 Tahun 1981 secara keseluruhan; ketentuan peralihan terdapat pada Pasal 361 UU Nomor 20 Tahun 2025.
Regulasi
UU Nomor 8 Tahun 1981
Tentang
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
Halaman ini telah diakses 457.7K kali
BAB XIVPENYIDIKAN
Bagian KeduaPenyidikan
Status: Tidak BerlakuNaskah konsolidasi belum tersedia. Lihat Metadata untuk riwayat perubahan.
RIWAYAT PERUBAHANStatus Pasal 136
Tidak BerlakuPasal ini merupakan naskah historis KUHAP 1981. UU Nomor 8 Tahun 1981 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku sejak 2 Januari 2026 oleh UU Nomor 20 Tahun 2025. Ketentuan peralihan Pasal 361 UU Nomor 20 Tahun 2025 tetap perlu diperhatikan untuk perkara tertentu yang sudah berjalan.
1 Perubahan
UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
Teks Resmi
Pasal 136
Semua biaya yang dikeluarkan untuk kepentingan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Bagian Kedua Bab XIV ditanggung oleh negara.
Penjelasan Pasal 136
Cukup jelas.
Daftar Isi LengkapStruktur regulasi dan seluruh pasal
Struktur Regulasi
BAB IKETENTUAN UMUM
BAB IIRUANG LINGKUP BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG
BAB IIIDASAR PERADILAN
BAB IVPENYIDIK DAN PENUNTUT UMUM
BAB VPENANGKAPAN, PENAHANAN, PENGGELEDAHAN BADAN, PEMASUKAN RUMAH, PENYITAAN DAN PEMERIKSAAN SURAT
Bagian Kedua - Penahanan
BAB VITERSANGKA DAN TERDAKWA
BAB VIIIBERITA ACARA
BAB IXSUMPAH ATAU JANJI
BAB XWEWENANG PENGADILAN UNTUK MENGADILI
Bagian Ketiga - Pengadilan Tinggi
Bagian Keempat - Mahkamah Agung
BAB XIIGANTI KERUGIAN DAN REHABILITASI
Bagian Kedua - Rehabilitasi
BAB XIVPENYIDIKAN
Bagian Kedua - Penyidikan
BAB XVIPEMERIKSAAN DI SIDANG PENGADILAN
Bagian Kedua - Memutus Sengketa mengenai Wewenang Mengadili
Bagian Ketiga - Acara Pemeriksaan Biasa
Bagian Keempat - Pembuktian dan Putusan Dalam Acara Pemeriksaan Biasa
Bagian Keenam - Acara Pemeriksaan Cepat
Paragraf 1 - Acara Pemeriksaan Tindak Pidana Ringan
Lampiran
Regulasi ini tidak memiliki lampiran tersendiri.

