Indonesia memiliki Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi yang memberikan landasan hukum mengenai pelindungan data pribadi dan hak subjek data pribadi.
AI Bisa Digunakan untuk Membuat Konten Palsu
AI generatif mampu menghasilkan teks, gambar, suara hingga video. Kemampuan tersebut dapat digunakan untuk berbagai aktivitas kreatif dan produktif.
Namun, teknologi yang sama juga dapat disalahgunakan untuk membuat konten menyesatkan, menyamar sebagai orang lain atau menghasilkan materi yang seolah-olah berasal dari kejadian nyata.
Karena itu, masyarakat perlu lebih kritis terhadap konten digital, terutama ketika menemukan rekaman suara, gambar atau video yang belum diketahui sumber aslinya.
Informasi penting sebaiknya diperiksa melalui sumber resmi, media kredibel atau pihak yang terlibat langsung sebelum diteruskan kepada orang lain.
Bias dan Keputusan AI Juga Perlu Diperhatikan
Sistem AI bekerja berdasarkan data, rancangan sistem dan tujuan penggunaannya. Jika data atau proses pengembangannya memiliki kekurangan, hasil AI juga dapat membawa kesalahan atau bias.
Prinsip etika internasional menempatkan keadilan, transparansi, privasi, keamanan dan pengawasan manusia sebagai bagian penting dalam penggunaan kecerdasan buatan.
Artinya, AI sebaiknya menjadi alat pendukung, bukan satu-satunya dasar untuk mengambil keputusan penting yang berdampak pada seseorang.
Indonesia Sudah Memiliki Pedoman Etika AI
Indonesia telah memiliki Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 9 Tahun 2023 tentang Etika Kecerdasan Artifisial.








