P
KAMUS HUKUM MIMBAR HUKUM

Pelindungan Data Pribadi

Teknologi, Data, Pers & Komunikasi›Pelindungan Data Pribadi

Definisi, dasar hukum, contoh, dan rujukan untuk memahami istilah hukum dengan lebih mudah.

1 ViewsHuruf P
Pelindungan Data Pribadi

Pelindungan Data Pribadi merupakan istilah hukum yang penting dalam hukum siber. Memahami istilah ini membantu pembaca membedakan pengertian hukum, ruang lingkup, dan akibat penggunaannya dalam praktik.

Definisi

Berikut pengertian Pelindungan Data Pribadi serta konteks penggunaannya dalam sistem hukum Indonesia.

Pelindungan Data Pribadi adalah keseluruhan upaya melindungi data pribadi dalam rangkaian pemrosesan untuk menjamin hak konstitusional subjek data pribadi.

Pengertian tersebut digunakan dalam konteks UU 27/2022 tentang Pelindungan Data Pribadi. Karena istilah hukum dapat mempunyai arti berbeda dalam bidang lain, penggunaannya perlu dibaca bersama pasal, tujuan pengaturan, dan fakta konkret yang sedang dinilai.

Contoh

Contoh berikut bersifat ilustratif untuk membantu memahami penerapan Pelindungan Data Pribadi dalam situasi yang mungkin terjadi.

01

Contoh Penerapan

Contoh hipotetis — Dalam suatu situasi yang tunduk pada UU 27/2022 tentang Pelindungan Data Pribadi, terdapat keadaan yang secara faktual menunjukkan keseluruhan upaya melindungi data pribadi dalam rangkaian pemrosesan untuk menjamin hak konstitusional subjek data pribadi. Jika unsur dan persyaratan hukumnya terpenuhi, keadaan tersebut dapat dibahas menggunakan istilah Pelindungan Data Pribadi.

Contoh ini hanya untuk pendidikan hukum. Penilaian terhadap perkara nyata harus dilakukan berdasarkan fakta, bukti, kewenangan lembaga, dan ketentuan hukum yang berlaku.

Istilah Terkait

Beberapa istilah hukum berikut memiliki hubungan dengan Pelindungan Data Pribadi dan dapat membantu memperluas pemahaman pembaca.

Sumber Resmi

Rujukan resmi yang digunakan untuk memeriksa dan menyusun istilah hukum ini.

01

JDIH BPK — Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi: https://peraturan.bpk.go.id/Details/229798/uu-no-27-tahun-2022

FAQ

Berikut pertanyaan yang sering diajukan mengenai Pelindungan Data Pribadi beserta jawaban ringkasnya.

QApa yang dimaksud dengan Pelindungan Data Pribadi?
A

Pelindungan Data Pribadi pada pokoknya berarti keseluruhan upaya melindungi data pribadi dalam rangkaian pemrosesan untuk menjamin hak konstitusional subjek data pribadi.

QApa dasar hukum Pelindungan Data Pribadi?
A

Dasar utama yang digunakan dalam entri ini adalah Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.

QApakah pengertian Pelindungan Data Pribadi berlaku untuk semua bidang hukum?
A

Tidak selalu. Entri ini menggunakan pengertian dalam konteks UU 27/2022 tentang Pelindungan Data Pribadi; peraturan lain dapat memakai istilah yang sama dengan ruang lingkup berbeda.

QMengapa istilah Pelindungan Data Pribadi penting dipahami?
A

Istilah ini membantu menentukan makna, ruang lingkup, pihak, tindakan, atau prosedur yang relevan ketika menerapkan UU 27/2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.

QBagaimana menerapkan pengertian Pelindungan Data Pribadi pada kasus nyata?
A

Pengertiannya harus dicocokkan dengan fakta dan unsur norma yang berlaku. Contoh dalam Kamus Hukum bersifat hipotetis dan bukan kesimpulan hukum atas perkara tertentu.

Jelajahi Huruf PIstilah hukum lainnya
Lihat semua →
📚
INDEKS HUKUM (A–Z)Jelajahi seluruh istilah hukum berdasarkan abjad
Lihat Indeks →
Tags
Data PribadiHukum IndonesiaHukum SiberPelindungan Data Pribadi

Diskusi & Komentar

Ada pertanyaan atau pendapat mengenai Pelindungan Data Pribadi? Sampaikan di sini.