Delik Aduan Relatif

Delik aduan relatif adalah tindak pidana yang pada dasarnya dapat dituntut tanpa pengaduan, tetapi menjadi delik aduan karena hubungan khusus tertentu.

Walas MBG
17 September 2026 | 19:02 WIB1,027 Views

Delik Aduan Relatif

1,027Views

Delik aduan relatif merupakan istilah dalam ilmu hukum pidana untuk menggambarkan tindak pidana yang pada dasarnya dapat dituntut tanpa pengaduan, tetapi dalam keadaan tertentu berubah menjadi tindak pidana aduan karena terdapat hubungan khusus antara pelaku dan korban.

Hubungan khusus tersebut umumnya berkaitan dengan hubungan keluarga atau perkawinan. Dalam keadaan seperti itu, undang-undang memberikan ruang kepada korban untuk menentukan apakah pelaku akan dituntut melalui mekanisme pengaduan.

KUHP Nasional yang berlaku sejak 2 Januari 2026 tidak menggunakan istilah “delik aduan relatif” sebagai istilah definisi tersendiri, tetapi mekanismenya dapat ditemukan dalam sejumlah ketentuan, terutama Pasal 481 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Definisi

Berikut pengertian Delik Aduan Relatif serta konteks penggunaannya dalam sistem hukum Indonesia.

Delik aduan relatif adalah tindak pidana yang pada dasarnya merupakan tindak pidana biasa, tetapi dalam keadaan tertentu menjadi tindak pidana aduan karena adanya hubungan khusus antara pelaku dan korban sebagaimana ditentukan undang-undang.

Mahkamah Konstitusi pernah menjelaskan bahwa delik aduan relatif merupakan delik yang biasanya bukan delik aduan, tetapi dalam keadaan tertentu berubah menjadi delik aduan.

Hal tersebut berbeda dengan delik aduan absolut, karena pada delik aduan absolut kebutuhan pengaduan melekat pada tindak pidananya dalam setiap keadaan.

Pada delik aduan relatif, faktor yang menyebabkan diperlukannya pengaduan biasanya bukan jenis perbuatannya semata, tetapi siapa pelaku dan bagaimana hubungan pelaku dengan korban.

Contoh yang paling jelas dalam KUHP Nasional adalah pencurian dalam hubungan keluarga. Pencurian pada dasarnya merupakan tindak pidana biasa. Namun, Pasal 481 ayat (2) menentukan bahwa apabila pelakunya merupakan pasangan tertentu atau keluarga sedarah atau semenda sampai derajat tertentu, penuntutan hanya dapat dilakukan berdasarkan pengaduan korban.

Dasar Hukum

Dasar hukum berikut menunjukkan ketentuan yang paling relevan dengan Delik Aduan Relatif.

Contoh

Contoh berikut bersifat ilustratif untuk membantu memahami penerapan Delik Aduan Relatif dalam situasi yang mungkin terjadi.

Pencurian oleh Anak terhadap Orang Tua

A mengambil barang milik ayahnya tanpa izin dan dengan maksud menguasainya secara melawan hukum.

Apabila perbuatan tersebut memenuhi unsur tindak pidana pencurian, hubungan keluarga antara A dan korban menyebabkan penerapan ketentuan khusus mengenai pengaduan berdasarkan Pasal 481 KUHP.

Dengan demikian, penuntutan terhadap A bergantung pada terpenuhinya ketentuan pengaduan dari pihak yang berhak.

Pencurian oleh Orang yang Tidak Memiliki Hubungan Keluarga

B mengambil sepeda motor milik C secara melawan hukum. B dan C tidak mempunyai hubungan keluarga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 481.

Dalam keadaan demikian, tindak pidana pencurian pada prinsipnya tetap merupakan tindak pidana biasa dan tidak berubah menjadi delik aduan relatif hanya karena korban belum mengajukan pengaduan.

Penggelapan dalam Hubungan Keluarga

D menerima suatu barang milik anggota keluarganya untuk disimpan, tetapi kemudian secara melawan hukum menguasai barang tersebut untuk kepentingannya sendiri.

Apabila unsur tindak pidana penggelapan terpenuhi dan hubungan keluarga termasuk yang dimaksud dalam Pasal 481, ketentuan Pasal 490 dapat menyebabkan penuntutannya bergantung pada pengaduan korban.

Istilah Terkait

Beberapa istilah hukum berikut memiliki hubungan dengan Delik Aduan Relatif dan dapat membantu memperluas pemahaman pembaca.

Sumber Resmi

Rujukan resmi yang digunakan untuk memeriksa dan menyusun istilah hukum ini.

FAQ

Berikut pertanyaan yang sering diajukan mengenai Delik Aduan Relatif beserta jawaban ringkasnya.

Apa yang dimaksud dengan delik aduan relatif?

Delik aduan relatif adalah tindak pidana yang pada dasarnya merupakan tindak pidana biasa, tetapi dalam keadaan tertentu menjadi tindak pidana aduan karena terdapat hubungan khusus antara pelaku dan korban.

Apa perbedaan delik aduan relatif dan delik aduan absolut?

Delik aduan absolut selalu membutuhkan pengaduan untuk penuntutannya. Delik aduan relatif pada dasarnya merupakan tindak pidana biasa, tetapi menjadi tindak pidana aduan hanya dalam keadaan tertentu.

Apakah pencurian termasuk delik aduan relatif?

Pencurian pada dasarnya merupakan tindak pidana biasa. Namun, Pasal 481 ayat (2) KUHP menentukan bahwa apabila dilakukan dalam hubungan keluarga tertentu, penuntutan hanya dapat dilakukan berdasarkan pengaduan korban.

Apakah penggelapan dapat menjadi delik aduan relatif?

Ya. Pasal 490 KUHP menentukan bahwa ketentuan Pasal 481 juga berlaku terhadap tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 486 sampai Pasal 489.

Mengapa hukum mensyaratkan pengaduan dalam hubungan keluarga?

Mekanisme tersebut memberikan ruang bagi korban dalam hubungan keluarga tertentu untuk mempertimbangkan apakah perkara perlu dilanjutkan melalui proses pidana, mengingat adanya kepentingan pribadi dan hubungan keluarga yang khusus.

📚
Jelajahi Huruf DIstilah hukum lainnya
Lihat semua →

Diskusi & Komentar

Ada pertanyaan atau pendapat mengenai Delik Aduan Relatif? Sampaikan di sini.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Iklan Mimbar Bangsa – Pasang Iklan untuk Promosi Bisnis dan Produk