Delik aduan relatif merupakan istilah dalam ilmu hukum pidana untuk menggambarkan tindak pidana yang pada dasarnya dapat dituntut tanpa pengaduan, tetapi dalam keadaan tertentu berubah menjadi tindak pidana aduan karena terdapat hubungan khusus antara pelaku dan korban.
Hubungan khusus tersebut umumnya berkaitan dengan hubungan keluarga atau perkawinan. Dalam keadaan seperti itu, undang-undang memberikan ruang kepada korban untuk menentukan apakah pelaku akan dituntut melalui mekanisme pengaduan.
KUHP Nasional yang berlaku sejak 2 Januari 2026 tidak menggunakan istilah βdelik aduan relatifβ sebagai istilah definisi tersendiri, tetapi mekanismenya dapat ditemukan dalam sejumlah ketentuan, terutama Pasal 481 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Definisi
Berikut pengertian Delik Aduan Relatif serta konteks penggunaannya dalam sistem hukum Indonesia.
Delik aduan relatif adalah tindak pidana yang pada dasarnya merupakan tindak pidana biasa, tetapi dalam keadaan tertentu menjadi tindak pidana aduan karena adanya hubungan khusus antara pelaku dan korban sebagaimana ditentukan undang-undang.
Mahkamah Konstitusi pernah menjelaskan bahwa delik aduan relatif merupakan delik yang biasanya bukan delik aduan, tetapi dalam keadaan tertentu berubah menjadi delik aduan.
Hal tersebut berbeda dengan delik aduan absolut, karena pada delik aduan absolut kebutuhan pengaduan melekat pada tindak pidananya dalam setiap keadaan.
Pada delik aduan relatif, faktor yang menyebabkan diperlukannya pengaduan biasanya bukan jenis perbuatannya semata, tetapi siapa pelaku dan bagaimana hubungan pelaku dengan korban.
Contoh yang paling jelas dalam KUHP Nasional adalah pencurian dalam hubungan keluarga. Pencurian pada dasarnya merupakan tindak pidana biasa. Namun, Pasal 481 ayat (2) menentukan bahwa apabila pelakunya merupakan pasangan tertentu atau keluarga sedarah atau semenda sampai derajat tertentu, penuntutan hanya dapat dilakukan berdasarkan pengaduan korban.
Dasar Hukum
Dasar hukum berikut menunjukkan ketentuan yang paling relevan dengan Delik Aduan Relatif.
Pasal 24 mengatur prinsip umum Tindak Pidana Aduan. Dalam hal tertentu, pelaku tindak pidana hanya dapat dituntut berdasarkan pengaduan dan sifat sebagai tindak pidana aduan harus ditentukan secara tegas dalam undang-undang.
Pasal 481 ayat (1) menentukan bahwa penuntutan pidana tidak dilakukan apabila pelaku tindak pidana pencurian tertentu merupakan suami atau istri korban yang tidak terpisah meja dan tempat tidur atau tidak terpisah harta kekayaan.
Ketentuan ini merupakan contoh kuat mekanisme delik aduan relatif. Penuntutan hanya dapat dilakukan berdasarkan pengaduan korban apabila pelaku merupakan: suami atau istri korban yang terpisah meja dan tempat tidur atau terpisah harta kekayaan; keluarga sedarah dalam garis lurus; keluarga semenda dalam garis lurus; atau keluarga sedarah atau semenda dalam garis menyamping sampai derajat kedua. Dengan demikian, pencurian yang pada dasarnya merupakan tindak pidana biasa berubah menjadi tindak pidana yang membutuhkan pengaduan karena hubungan khusus antara pelaku dan korban.
Pasal 490 menentukan bahwa mekanisme dalam Pasal 481 juga berlaku terhadap tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 486 sampai Pasal 489. Artinya, dalam keadaan hubungan keluarga tertentu, tindak pidana penggelapan juga dapat menjadi tindak pidana yang penuntutannya membutuhkan pengaduan.
Pasal 510 memperluas penerapan mekanisme Pasal 481 terhadap sejumlah tindak pidana perbuatan curang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 sampai Pasal 509, dengan pengecualian tertentu. Ketentuan ini menunjukkan bahwa mekanisme delik aduan relatif dalam KUHP Nasional tidak hanya terbatas pada pencurian, tetapi juga dapat berlaku terhadap tindak pidana harta benda lainnya dalam hubungan keluarga tertentu.
Contoh
Contoh berikut bersifat ilustratif untuk membantu memahami penerapan Delik Aduan Relatif dalam situasi yang mungkin terjadi.
Pencurian oleh Anak terhadap Orang Tua
A mengambil barang milik ayahnya tanpa izin dan dengan maksud menguasainya secara melawan hukum.
Apabila perbuatan tersebut memenuhi unsur tindak pidana pencurian, hubungan keluarga antara A dan korban menyebabkan penerapan ketentuan khusus mengenai pengaduan berdasarkan Pasal 481 KUHP.
Dengan demikian, penuntutan terhadap A bergantung pada terpenuhinya ketentuan pengaduan dari pihak yang berhak.
Pencurian oleh Orang yang Tidak Memiliki Hubungan Keluarga
B mengambil sepeda motor milik C secara melawan hukum. B dan C tidak mempunyai hubungan keluarga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 481.
Dalam keadaan demikian, tindak pidana pencurian pada prinsipnya tetap merupakan tindak pidana biasa dan tidak berubah menjadi delik aduan relatif hanya karena korban belum mengajukan pengaduan.
Penggelapan dalam Hubungan Keluarga
D menerima suatu barang milik anggota keluarganya untuk disimpan, tetapi kemudian secara melawan hukum menguasai barang tersebut untuk kepentingannya sendiri.
Apabila unsur tindak pidana penggelapan terpenuhi dan hubungan keluarga termasuk yang dimaksud dalam Pasal 481, ketentuan Pasal 490 dapat menyebabkan penuntutannya bergantung pada pengaduan korban.
Istilah Terkait
Beberapa istilah hukum berikut memiliki hubungan dengan Delik Aduan Relatif dan dapat membantu memperluas pemahaman pembaca.
Sumber Resmi
Rujukan resmi yang digunakan untuk memeriksa dan menyusun istilah hukum ini.
- 01
- 02
- 03
FAQ
Berikut pertanyaan yang sering diajukan mengenai Delik Aduan Relatif beserta jawaban ringkasnya.
Apa yang dimaksud dengan delik aduan relatif?
Delik aduan relatif adalah tindak pidana yang pada dasarnya merupakan tindak pidana biasa, tetapi dalam keadaan tertentu menjadi tindak pidana aduan karena terdapat hubungan khusus antara pelaku dan korban.
Apa perbedaan delik aduan relatif dan delik aduan absolut?
Delik aduan absolut selalu membutuhkan pengaduan untuk penuntutannya. Delik aduan relatif pada dasarnya merupakan tindak pidana biasa, tetapi menjadi tindak pidana aduan hanya dalam keadaan tertentu.
Apakah pencurian termasuk delik aduan relatif?
Pencurian pada dasarnya merupakan tindak pidana biasa. Namun, Pasal 481 ayat (2) KUHP menentukan bahwa apabila dilakukan dalam hubungan keluarga tertentu, penuntutan hanya dapat dilakukan berdasarkan pengaduan korban.
Apakah penggelapan dapat menjadi delik aduan relatif?
Ya. Pasal 490 KUHP menentukan bahwa ketentuan Pasal 481 juga berlaku terhadap tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 486 sampai Pasal 489.
Mengapa hukum mensyaratkan pengaduan dalam hubungan keluarga?
Mekanisme tersebut memberikan ruang bagi korban dalam hubungan keluarga tertentu untuk mempertimbangkan apakah perkara perlu dilanjutkan melalui proses pidana, mengingat adanya kepentingan pribadi dan hubungan keluarga yang khusus.

Diskusi & Komentar
Ada pertanyaan atau pendapat mengenai Delik Aduan Relatif? Sampaikan di sini.