Dalam hukum Indonesia, istilah Anak mempunyai kedudukan khusus karena berkaitan dengan perlindungan hak, kepentingan terbaik bagi anak, tanggung jawab orang tua dan negara, serta perlakuan khusus ketika anak berhadapan dengan hukum.
Dalam kerangka Undang-Undang Perlindungan Anak, anak pada dasarnya adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. Definisi tersebut tetap menjadi rujukan penting dalam penyelenggaraan perlindungan anak di Indonesia.
Namun, batas usia dan penggunaan istilah anak dapat mempunyai pengertian yang lebih khusus apabila digunakan dalam bidang hukum tertentu, misalnya dalam Sistem Peradilan Pidana Anak.
Definisi
Berikut pengertian Anak serta konteks penggunaannya dalam sistem hukum Indonesia.
Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim hukum Perlindungan Anak.
Definisi tersebut terdapat dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014. JDIH Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mencatat UU Nomor 35 Tahun 2014 sebagai peraturan yang berlaku.
Pengertian anak perlu dibedakan menurut konteks hukumnya. Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak, istilah Anak yang Berkonflik dengan Hukum secara khusus berarti anak yang telah berumur 12 tahun tetapi belum berumur 18 tahun dan diduga melakukan tindak pidana. Sementara itu, Anak Korban dan Anak Saksi pada prinsipnya adalah mereka yang belum berumur 18 tahun.
Dengan demikian, tidak setiap penyebutan βanakβ dalam suatu peraturan otomatis mempunyai akibat hukum yang sama. Ketentuan khusus dalam undang-undang yang mengatur bidang tertentu tetap harus diperhatikan.
Dasar Hukum
Dasar hukum berikut menunjukkan ketentuan yang paling relevan dengan Anak.
Konstitusi menjamin hak setiap anak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang, serta perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Ketentuan ini menjadi dasar definisi anak sebagai seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. Definisi tersebut tetap digunakan setelah perubahan melalui Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014.
Perubahan ini memperkuat penyelenggaraan perlindungan dan pemenuhan hak anak. JDIH Kemen PPPA mencatat UU tersebut berstatus berlaku.
UU SPPA membedakan: Anak yang Berhadapan dengan Hukum; Anak yang Berkonflik dengan Hukum; Anak Korban; dan Anak Saksi. Anak yang berkonflik dengan hukum adalah anak berumur 12 tahun tetapi belum 18 tahun yang diduga melakukan tindak pidana.
Anak yang belum berumur 12 tahun tidak diajukan ke sidang anak melalui mekanisme yang sama seperti anak berumur 12 tahun atau lebih. Penjelasan Pasal 21 menyebut batas usia 12 tahun berkaitan dengan kemampuan pertanggungjawaban dan penanganannya dilakukan melalui mekanisme khusus.
Peraturan ini mengatur pelaksanaan Diversi serta penanganan anak yang belum berumur 12 tahun sebagai pelaksanaan UU Sistem Peradilan Pidana Anak.
Contoh
Contoh berikut bersifat ilustratif untuk membantu memahami penerapan Anak dalam situasi yang mungkin terjadi.
Anak sebagai Korban
A berumur 16 tahun dan menjadi korban kekerasan.
Karena A belum berumur 18 tahun, A termasuk anak dalam kerangka perlindungan anak dan berhak memperoleh perlindungan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Anak Diduga Melakukan Tindak Pidana
B berumur 15 tahun dan diduga melakukan tindak pidana.
Dalam konteks Sistem Peradilan Pidana Anak, B termasuk Anak yang Berkonflik dengan Hukum, karena telah berumur 12 tahun tetapi belum berumur 18 tahun. Penanganannya menggunakan mekanisme khusus peradilan anak.
Anak Belum Berumur 12 Tahun
C berumur 10 tahun dan diduga melakukan suatu perbuatan yang apabila dilakukan orang dewasa dapat merupakan tindak pidana.
C tidak diproses melalui mekanisme sidang anak sebagaimana anak berumur 12 tahun atau lebih. Penanganannya tunduk pada mekanisme khusus bagi anak yang belum berumur 12 tahun.
Istilah Terkait
Beberapa istilah hukum berikut memiliki hubungan dengan Anak dan dapat membantu memperluas pemahaman pembaca.
Sumber Resmi
Rujukan resmi yang digunakan untuk memeriksa dan menyusun istilah hukum ini.
-
01JDIH Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak β Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014Sumber resmi perubahan Undang-Undang Perlindungan Anak dan status peraturannya.
- 02
- 03
- 04
FAQ
Berikut pertanyaan yang sering diajukan mengenai Anak beserta jawaban ringkasnya.
Siapa yang disebut anak menurut hukum Indonesia?
Dalam Undang-Undang Perlindungan Anak, anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.
Apakah orang berumur 17 tahun masih termasuk anak?
Ya. Dalam rezim Perlindungan Anak, seseorang yang belum mencapai usia 18 tahun masih termasuk anak.
Apakah anak yang sudah menikah tetapi belum 18 tahun tetap dapat disebut anak?
Dalam konteks Sistem Peradilan Pidana Anak, penjelasan Pasal 20 UU SPPA menyatakan anak yang sudah kawin tetapi belum berumur 18 tahun tetap memperoleh hak dan kewajiban tertentu sebagaimana diatur dalam sistem tersebut. Karena akibat hukum dapat berbeda menurut bidang hukumnya, peraturan khusus yang relevan harus diperiksa.
Berapa usia anak dapat diproses sebagai Anak yang Berkonflik dengan Hukum?
UU Sistem Peradilan Pidana Anak mendefinisikan Anak yang Berkonflik dengan Hukum sebagai anak yang telah berumur 12 tahun tetapi belum berumur 18 tahun dan diduga melakukan tindak pidana.
Bagaimana jika anak yang diduga melakukan tindak pidana belum berumur 12 tahun?
Anak yang belum berumur 12 tahun ditangani melalui mekanisme khusus, bukan diajukan ke sidang anak sebagaimana anak yang telah mencapai batas usia tersebut. Pengaturannya antara lain terdapat dalam Pasal 21 UU SPPA dan PP Nomor 65 Tahun 2015.





Diskusi & Komentar
Ada pertanyaan atau pendapat mengenai Anak? Sampaikan di sini.