Dalam proses peradilan pidana, saksi mempunyai peranan penting dalam membantu aparat penegak hukum mengungkap suatu peristiwa pidana dan menemukan fakta yang berkaitan dengan perkara.
Saksi tidak hanya dapat memberikan informasi berdasarkan peristiwa yang didengar, dilihat, atau dialaminya sendiri. Berdasarkan KUHAP yang berlaku saat ini, orang yang memiliki atau menguasai data maupun informasi yang berkaitan dengan perkara yang sedang diperiksa juga dapat berkedudukan sebagai saksi.
Keterangan saksi dapat digunakan sejak tahap penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga pemeriksaan di sidang pengadilan.
Definisi
Berikut pengertian Saksi serta konteks penggunaannya dalam sistem hukum Indonesia.
Saksi adalah seseorang yang memberikan keterangan mengenai suatu peristiwa pidana berdasarkan apa yang didengar, dilihat, atau dialaminya sendiri.
Dalam Pasal 1 angka 47 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), pengertian saksi juga mencakup orang yang memiliki atau menguasai data dan/atau informasi yang berkaitan dengan perkara yang sedang diperiksa.
Dengan demikian, kedudukan sebagai saksi tidak semata-mata bergantung pada keberadaan seseorang secara langsung di tempat kejadian. Informasi atau data relevan yang dikuasainya dapat pula mempunyai arti dalam proses pembuktian sesuai ketentuan hukum.
Sementara itu, Keterangan Saksi merupakan alat bukti dalam perkara pidana berupa keterangan yang diberikan oleh saksi pada tahap penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan/atau pemeriksaan di sidang pengadilan.
Dasar Hukum
Dasar hukum berikut menunjukkan ketentuan yang paling relevan dengan Saksi.
Mengatur pengertian Saksi, termasuk orang yang memiliki atau menguasai data dan/atau informasi yang berkaitan dengan perkara pidana. Relasi Regulasi MBG: UU Nomor 20 Tahun 2025 β Pasal 1
Mengatur pengertian Keterangan Saksi sebagai salah satu alat bukti dalam perkara pidana. Relasi Regulasi MBG: UU Nomor 20 Tahun 2025 β Pasal 1
Mengatur berbagai hak saksi selama menjalani proses hukum. Hak tersebut antara lain meliputi: memberikan keterangan tanpa tekanan; memperoleh pendampingan advokat; memperoleh bantuan hukum; memperoleh penerjemah atau juru bahasa; bebas dari pertanyaan yang menjerat; menolak memberikan keterangan yang dapat memberatkan dirinya sendiri; memperoleh perlindungan terhadap keamanan pribadi, keluarga, dan harta benda; memperoleh perlindungan dari ancaman yang berkaitan dengan kesaksian; dalam keadaan tertentu identitasnya dapat dirahasiakan; memperoleh penggantian biaya transportasi sesuai ketentuan; ikut menentukan bentuk perlindungan dan dukungan keamanan; dan bebas dari penyiksaan, intimidasi, serta perlakuan yang merendahkan martabat manusia. Relasi Regulasi MBG: UU Nomor 20 Tahun 2025 β Pasal 143
Contoh
Contoh berikut bersifat ilustratif untuk membantu memahami penerapan Saksi dalam situasi yang mungkin terjadi.
Contoh Penerapan
Andi melihat sebuah mobil menabrak seorang pejalan kaki kemudian meninggalkan lokasi kejadian. Beberapa hari kemudian, penyidik memanggil Andi untuk memberikan keterangan mengenai kejadian yang dilihatnya.
Dalam keadaan tersebut, Andi dapat berkedudukan sebagai saksi karena mempunyai pengetahuan mengenai peristiwa pidana yang dilihatnya sendiri.
Dalam contoh lain, Budi tidak berada di lokasi kejadian, tetapi menguasai rekaman kamera pengawas yang merekam peristiwa tersebut. Data yang dimilikinya berkaitan langsung dengan perkara yang sedang diperiksa.
Berdasarkan pengertian saksi dalam KUHAP yang berlaku saat ini, penguasaan data atau informasi yang relevan tersebut dapat menjadi dasar bagi Budi untuk memberikan keterangan dalam proses pemeriksaan.
Catatan: Contoh di atas bersifat hipotetis dan digunakan semata-mata untuk menjelaskan pengertian hukum.
Istilah Terkait
Beberapa istilah hukum berikut memiliki hubungan dengan Saksi dan dapat membantu memperluas pemahaman pembaca.
Sumber Resmi
Rujukan resmi yang digunakan untuk memeriksa dan menyusun istilah hukum ini.
-
01Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)khususnya Pasal 1 angka 47 dan angka 48 serta Pasal 143.
-
02JDIH Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesiadatabase peraturan UU Nomor 20 Tahun 2025.
-
03Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban sebagai regulasi terkait perlindungan saksi dan korban.
FAQ
Berikut pertanyaan yang sering diajukan mengenai Saksi beserta jawaban ringkasnya.
Apa yang dimaksud dengan saksi?
Saksi adalah seseorang yang memberikan keterangan mengenai peristiwa pidana yang diketahuinya atau seseorang yang memiliki atau menguasai data maupun informasi yang berkaitan dengan perkara yang sedang diperiksa.
Apakah seseorang harus melihat langsung tindak pidana untuk menjadi saksi?
Tidak selalu. KUHAP yang berlaku saat ini juga memasukkan orang yang memiliki atau menguasai data dan/atau informasi berkaitan dengan perkara sebagai bagian dari pengertian saksi.
Apakah keterangan saksi merupakan alat bukti?
Ya. KUHAP mengatur Keterangan Saksi sebagai alat bukti dalam perkara pidana yang dapat diberikan dalam proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan, maupun pemeriksaan di sidang pengadilan.
Apakah saksi berhak mendapat perlindungan?
Ya. Pasal 143 KUHAP memberikan berbagai hak kepada saksi, termasuk perlindungan atas keamanan pribadi, keluarga dan harta benda serta perlindungan dari ancaman yang berhubungan dengan kesaksian.
Apakah saksi boleh didampingi advokat?
Ya. KUHAP memberikan hak kepada saksi untuk memilih, menghubungi, dan memperoleh pendampingan advokat dalam setiap pemeriksaan.




Diskusi & Komentar
Ada pertanyaan atau pendapat mengenai Saksi? Sampaikan di sini.