Kekerasan merupakan istilah penting dalam hukum pidana karena dapat menjadi unsur, cara melakukan, maupun akibat dari berbagai tindak pidana.
Dalam KUHP Nasional, pengertian kekerasan tidak terbatas pada penggunaan tenaga fisik. Pasal 156 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mencakup perbuatan dengan atau tanpa kekuatan fisik yang membahayakan badan atau nyawa, menimbulkan penderitaan fisik, seksual atau psikologis, merampas kemerdekaan, termasuk menyebabkan seseorang pingsan atau tidak berdaya. UU Nomor 1 Tahun 2023 berstatus berlaku sejak 2 Januari 2026.
Karena itu, penilaian terhadap suatu perbuatan sebagai kekerasan harus memperhatikan bentuk perbuatan, akibat yang ditimbulkan, serta ketentuan pidana yang berlaku pada peristiwa tersebut.
Definisi
Berikut pengertian Kekerasan serta konteks penggunaannya dalam sistem hukum Indonesia.
Kekerasan adalah perbuatan dengan atau tanpa penggunaan kekuatan fisik yang menimbulkan bahaya bagi badan atau nyawa, penderitaan fisik, seksual atau psikologis, atau perampasan kemerdekaan seseorang.
Pengertian tersebut bersumber dari Pasal 156 KUHP Nasional. Cakupannya lebih luas daripada tindakan seperti memukul atau menendang karena hukum juga memperhitungkan penderitaan seksual, psikologis, hilangnya kebebasan, serta kondisi ketika seseorang dibuat pingsan atau tidak berdaya.
Kekerasan juga harus dibedakan dengan Ancaman Kekerasan. Pasal 157 KUHP mengatur ancaman kekerasan sebagai perbuatan melalui ucapan, tulisan, gambar, simbol, gerakan tubuh, maupun sarana elektronik atau nonelektronik yang dapat menimbulkan rasa takut, cemas, atau khawatir bahwa kekerasan akan dilakukan.
Dalam konteks tertentu, undang-undang khusus dapat memberikan pengertian dan bentuk kekerasan yang lebih spesifik. Misalnya, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga mengatur kekerasan fisik, kekerasan psikis, kekerasan seksual, serta penelantaran rumah tangga.
Dasar Hukum
Dasar hukum berikut menunjukkan ketentuan yang paling relevan dengan Kekerasan.
Pasal ini memberikan pengertian umum mengenai Kekerasan dalam KUHP Nasional. Pengertiannya mencakup perbuatan dengan maupun tanpa kekuatan fisik yang membahayakan tubuh atau nyawa, menimbulkan penderitaan fisik, seksual atau psikologis, merampas kemerdekaan, termasuk menyebabkan seseorang pingsan atau tidak berdaya.
Pasal 157 mengatur Ancaman Kekerasan. Ancaman dapat dilakukan melalui ucapan, tulisan, gambar, simbol, gerakan tubuh maupun sarana elektronik atau nonelektronik apabila dapat menimbulkan rasa takut, cemas atau khawatir akan dilakukannya kekerasan.
Pasal 262 mengatur perbuatan melakukan kekerasan terhadap orang atau barang secara terang-terangan atau di muka umum dengan tenaga bersama. Akibat berupa luka, luka berat, kematian, maupun kerusakan barang memengaruhi ketentuan pidana yang dapat diterapkan.
Dalam konteks rumah tangga, Undang-Undang Penghapusan KDRT memberikan pengertian khusus terhadap kekerasan dalam rumah tangga yang mencakup penderitaan fisik, seksual, psikologis, penelantaran, ancaman, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.
Ketentuan ini mengelompokkan kekerasan dalam rumah tangga menjadi: kekerasan fisik; kekerasan psikis; kekerasan seksual; dan penelantaran rumah tangga. Kekerasan fisik antara lain berkaitan dengan timbulnya rasa sakit, sakit, atau luka berat, sedangkan kekerasan psikis berkaitan antara lain dengan ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, ketidakberdayaan, atau penderitaan psikis berat.
Contoh
Contoh berikut bersifat ilustratif untuk membantu memahami penerapan Kekerasan dalam situasi yang mungkin terjadi.
Kekerasan Fisik
A dengan sengaja memukul B hingga B mengalami luka.
Jika unsur-unsur tindak pidana yang relevan terpenuhi, tindakan tersebut dapat dinilai sebagai kekerasan karena penggunaan kekuatan fisik menimbulkan bahaya atau penderitaan terhadap tubuh korban.
Membuat Korban Tidak Berdaya
C melakukan suatu perbuatan yang menyebabkan D kehilangan kemampuan untuk mempertahankan diri dan menjadi tidak berdaya.
Perbuatan tersebut dapat termasuk dalam pengertian kekerasan berdasarkan Pasal 156 KUHP meskipun bentuknya tidak semata-mata berupa pemukulan.
Kekerasan Psikis dalam Rumah Tangga
E secara terus-menerus melakukan tindakan terhadap anggota keluarganya yang menyebabkan korban mengalami ketakutan berat, kehilangan rasa percaya diri, dan merasa tidak berdaya.
Dalam konteks rumah tangga, perbuatan tersebut dapat masuk dalam kategori kekerasan psikis apabila unsur-unsur sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Penghapusan KDRT terpenuhi.
Kekerasan Bersama-sama di Muka Umum
Sekelompok orang secara terbuka melakukan kekerasan terhadap seseorang di tempat umum.
Perbuatan tersebut dapat berkaitan dengan Pasal 262 KUHP apabila dilakukan secara terang-terangan atau di muka umum dengan tenaga bersama dan memenuhi unsur-unsur lainnya.
Istilah Terkait
Beberapa istilah hukum berikut memiliki hubungan dengan Kekerasan dan dapat membantu memperluas pemahaman pembaca.
Sumber Resmi
Rujukan resmi yang digunakan untuk memeriksa dan menyusun istilah hukum ini.
-
01JDIH BPK RI β Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum PidanaSumber resmi KUHP Nasional yang memuat definisi Kekerasan dalam Pasal 156, Ancaman Kekerasan dalam Pasal 157, serta ketentuan lain yang menggunakan unsur kekerasan.
- 02
- 03
FAQ
Berikut pertanyaan yang sering diajukan mengenai Kekerasan beserta jawaban ringkasnya.
Apa yang dimaksud dengan kekerasan menurut KUHP?
Pasal 156 KUHP memaknai kekerasan secara luas, meliputi perbuatan dengan atau tanpa kekuatan fisik yang dapat membahayakan badan atau nyawa, menimbulkan penderitaan fisik, seksual atau psikologis, serta merampas kemerdekaan seseorang.
Apakah kekerasan harus selalu berupa pemukulan?
Tidak. Pengertian dalam Pasal 156 KUHP tidak dibatasi hanya pada kekuatan fisik. Penderitaan seksual, psikologis, perampasan kemerdekaan, serta menyebabkan seseorang pingsan atau tidak berdaya juga termasuk dalam cakupannya.
Apa perbedaan kekerasan dan ancaman kekerasan?
Kekerasan berkaitan dengan perbuatan yang menimbulkan bahaya atau penderitaan sebagaimana dimaksud Pasal 156 KUHP. Ancaman kekerasan sebagaimana Pasal 157 berkaitan dengan perbuatan yang menimbulkan rasa takut, cemas, atau khawatir bahwa kekerasan akan dilakukan.
Apakah kekerasan psikis diakui oleh hukum?
Ya. Pasal 156 KUHP memasukkan penderitaan psikologis dalam pengertian kekerasan. Dalam konteks rumah tangga, Pasal 7 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 juga secara khusus mengatur kekerasan psikis.
Apakah kekerasan dalam rumah tangga hanya berupa kekerasan fisik?
Tidak. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 mengatur kekerasan dalam rumah tangga dalam bentuk kekerasan fisik, kekerasan psikis, kekerasan seksual, dan penelantaran rumah tangga.





Diskusi & Komentar
Ada pertanyaan atau pendapat mengenai Kekerasan? Sampaikan di sini.