Pasal 39
Penyidik atas kekuatan sumpah jabatannya dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) Hari membuat berita acara yang diberi tanggal dan memuat: a. tindak pidana yang dipersangkakan dengan menyebut waktu, tempat, dan keadaan pada waktu tindak pidana dilakukan; b. nama dan tempat tinggal dari Tersangka dan/atau Saksi; c. keterangan Tersangka, Saksi, dan/atau Ahli; d. catatan mengenai akta dan/atau benda; dan e. segala sesuatu yang dianggap perlu untuk kepentingan penyelesaian perkara.

