TANGERANG, MIMBARBANGSA.COM — Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifatul Choiri Fauzi menyoroti meningkatnya penggunaan internet di kalangan anak Indonesia. Perhatian itu disampaikan dalam lokakarya perlindungan anak di ruang digital yang berlangsung di Tangerang, Banten, Selasa (20/10/2026). Data Badan Pusat Statistik (BPS) yang dipaparkan menunjukkan persentase anak pengguna internet naik dari 49,59 persen pada 2020 menjadi 73,90 persen pada 2024. Di tengah perluasan akses tersebut, pemerintah mengingatkan pentingnya kemampuan anak mengenali ancaman di dunia maya.
Kegiatan bertajuk Lokakarya Pengintegrasian Perlindungan Anak di Ruang Digital ke dalam Kebijakan Daerah itu diselenggarakan KemenPPPA bersama UNICEF. Forum tersebut membahas kebutuhan menerjemahkan kebijakan perlindungan anak tingkat nasional ke dalam langkah pemerintah daerah. Menteri PPPA menilai kemajuan penggunaan teknologi belum selalu diikuti kesiapan anak menghadapi risikonya. Kondisi ini menjadi perhatian karena internet semakin dekat dengan kegiatan belajar, komunikasi, dan hiburan anak.
Selisih angka pada dua tahun pengamatan tersebut mencapai 24,31 poin persentase. Kenaikan itu menunjukkan semakin luasnya penggunaan internet oleh anak, bukan berarti seluruh anak telah memiliki kemampuan literasi digital yang memadai. Arifatul mengaitkan peningkatan akses dengan perubahan kegiatan belajar pada masa pandemi COVID-19, ketika internet banyak digunakan sebagai sarana pembelajaran.
Akses Internet Meningkat, Ancaman Digital Jadi Perhatian
Persoalan yang disoroti bukan semata-mata seberapa banyak anak dapat terhubung ke internet. Menurut Menteri PPPA, kecepatan mereka menggunakan teknologi masih menyisakan kesenjangan dengan kemampuan mengenali bahaya di ruang daring. Anak dapat memperoleh manfaat besar dari informasi dan pembelajaran digital, tetapi juga perlu memahami cara menjaga keselamatan diri. Karena itu, perluasan konektivitas perlu berjalan bersama pendidikan mengenai penggunaan internet yang aman.
Kekhawatiran tersebut dikaitkan dengan hasil Survei Nasional Pengalaman Hidup Anak dan Remaja (SNPHAR) 2024. Dalam penjelasan Menteri PPPA, survei itu memperlihatkan masih adanya pengalaman kekerasan yang dialami anak di ruang digital. Bentuk yang disebutkan meliputi perundungan siber serta kekerasan seksual tanpa kontak fisik. Temuan ini mengingatkan bahwa risiko daring tidak selalu terlihat oleh orang tua atau pendidik ketika anak menggunakan perangkat elektronik.
Perundungan siber dapat terjadi melalui pesan, komentar, atau penyebaran konten yang menyakiti anak. Sementara itu, ancaman penyalahgunaan data pribadi dan paparan materi yang tidak sesuai usia memperlihatkan bahwa perlindungan tidak cukup dilakukan setelah masalah muncul. Anak membutuhkan pemahaman mengenai batasan informasi pribadi, cara melaporkan perilaku mencurigakan, dan tempat mencari pertolongan.
Pemerintah Perkuat Perlindungan melalui PP TUNAS
Pemerintah telah menyiapkan kerangka aturan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak, yang dikenal sebagai PP TUNAS. Regulasi ini menempatkan tanggung jawab perlindungan anak juga pada penyelenggara sistem elektronik. Produk, layanan, dan fitur digital dinilai menurut risiko yang dapat ditimbulkannya terhadap anak. Dengan demikian, upaya perlindungan tidak hanya dibebankan kepada keluarga atau sekolah.
Pelaksanaan PP TUNAS kemudian diperinci melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026. Pemerintah mulai menerapkan penundaan akses akun anak di bawah usia 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi secara bertahap sejak 28 Maret 2026. Kebijakan itu diarahkan pada layanan yang dinilai memiliki risiko bagi keselamatan serta perkembangan anak, bukan larangan menyeluruh atas seluruh penggunaan internet untuk belajar. Kepatuhan penyedia platform menjadi salah satu unsur penting agar ketentuan tersebut bekerja dalam praktik.
Di samping aturan mengenai platform, pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2025 tentang Peta Jalan Pelindungan Anak di Ranah Dalam Jaringan Tahun 2025–2029. Dokumen tersebut menjadi panduan bagi kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah untuk menjalankan agenda perlindungan anak secara terarah. Pasal 3 menetapkan tiga strategi, yakni pencegahan, penanganan, dan kolaborasi antarpemangku kepentingan. Pembagian strategi ini menegaskan perlunya tindakan sebelum kekerasan terjadi sekaligus kesiapan menangani anak yang menjadi korban.
Daerah Diminta Menerjemahkan Kebijakan Nasional
Dalam lokakarya di Tangerang, Menteri PPPA turut menggarisbawahi pentingnya kebijakan nasional diterapkan dalam perencanaan daerah. Ia mengingatkan bahwa aturan pusat tidak akan memberikan hasil maksimal apabila tidak diterjemahkan menjadi langkah yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat setempat. Perlindungan anak di ruang digital, menurutnya, perlu diperlakukan sebagai bagian dari pembangunan daerah secara menyeluruh. Pendekatan tersebut membutuhkan kerja lintas dinas, bukan hanya satu instansi yang menangani urusan anak.
Dinas yang menangani pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak diharapkan memasukkan perspektif hak anak serta pencegahan kekerasan dalam programnya. Dinas komunikasi dan informatika memiliki peran dalam mendukung tata kelola serta literasi digital. Di lingkungan pendidikan, perangkat daerah terkait perlu membantu menghadirkan suasana belajar yang aman bagi siswa. Sementara itu, unsur perencanaan dan hukum daerah diperlukan agar program perlindungan masuk ke kebijakan, anggaran, dan aturan yang sesuai kewenangan.
Tantangan perlindungan juga perlu dibaca bersama ketimpangan akses internet antarwilayah. Dokumen Profil Anak Indonesia 2025 yang diterbitkan KemenPPPA mencatat penggunaan internet anak usia 5–17 tahun pada 2024 belum merata di seluruh provinsi. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa sebagian daerah menghadapi persoalan keterbatasan konektivitas, sementara daerah lain perlu memperkuat pendampingan terhadap penggunaan layanan digital yang semakin luas.
Pendampingan Keluarga dan Sekolah Tetap Penting
Bagi keluarga, peningkatan akses internet merupakan alasan untuk membangun komunikasi terbuka mengenai aktivitas daring anak. Orang tua dapat mendiskusikan jenis konten yang diakses, pengaturan privasi, dan langkah yang perlu dilakukan ketika anak menerima pesan yang membuatnya tidak nyaman. Pengawasan sebaiknya disertai penjelasan yang dapat dipahami sesuai usia, sehingga anak mengetahui alasan di balik aturan penggunaan perangkat. Pendekatan seperti ini dapat membantu anak lebih berani bercerita saat mengalami persoalan di internet.
Sekolah juga dapat memperkuat literasi digital melalui pembelajaran mengenai etika komunikasi, perlindungan data pribadi, dan pencegahan perundungan. Pendidikan tersebut tidak harus memisahkan manfaat internet dari risikonya, karena keduanya hadir dalam kehidupan anak sehari-hari. Guru dan tenaga kependidikan dapat membantu siswa mengenali saluran pengaduan serta membangun kebiasaan saling menghormati di ruang digital.
Sorotan KemenPPPA memperlihatkan bahwa pertumbuhan pengguna internet anak perlu diimbangi peningkatan kualitas perlindungan. Pemerintah pusat, daerah, penyedia platform, sekolah, dan keluarga memiliki tanggung jawab yang saling melengkapi. Ukuran keberhasilan tidak cukup hanya berupa tersedianya jaringan atau bertambahnya akun pengguna, melainkan juga kemampuan menciptakan pengalaman digital yang aman bagi anak. Dengan langkah pencegahan, penanganan, dan kolaborasi yang nyata, manfaat teknologi dapat diperluas tanpa mengabaikan hak serta keselamatan mereka.






Komentar
0 tanggapan