Senin, 12 Oktober 2026 • 15:52 WIB
Dari Rakyat, Untuk Indonesia yang Lebih Baik
BERITA TERKINI ⚡

KPAI Desak Pembinaan Orang Tua Anak Terduga Pelaku Perundungan di Pemalang

KPAI meminta pembinaan orang tua dua anak yang berhadapan dengan hukum terkait dugaan perundungan di Pemalang. Rehabilitasi sosial dan pendampingan keluarga menjadi perhatian utama.

Dengarkan Berita Siap membacakan artikel ini.
0 dari 0 bagian
KPAI mendorong pembinaan orang tua anak berhadapan dengan hukum dalam kasus perundungan di Pemalang.
KPAI Desak Pembinaan Orang Tua Anak Terduga Pelaku Perundungan di Pemalang

JAKARTA, MIMBARBANGSA.COM — Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendesak pembinaan terhadap orang tua dua anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) dalam kasus dugaan perundungan yang berujung pada kematian seorang siswa sekolah dasar di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah. Pembinaan dinilai penting agar penanganan perkara tidak hanya berfokus pada anak yang diduga terlibat, tetapi juga menyentuh lingkungan keluarga dan pola pengasuhan. KPAI mendorong keterlibatan lembaga pelayanan keluarga, pembimbing kemasyarakatan, serta dinas sosial setempat dalam proses tersebut. Permintaan ini disampaikan di tengah penanganan perkara yang turut menjadi perhatian pemerintah daerah dan sejumlah lembaga perlindungan anak.

Anggota KPAI Dyah Puspitarini menyampaikan bahwa pembinaan orang tua perlu dilakukan melalui Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga), Balai Pemasyarakatan (Bapas), atau Dinas Sosial Pemalang. Keterlibatan lembaga-lembaga tersebut diharapkan dapat membantu memperbaiki pola pengasuhan dan pengawasan terhadap anak. Menurut keterangan Dyah yang disampaikan kepada ANTARA pada Senin (12/10/2026), pembinaan orang tua merupakan salah satu langkah yang diminta KPAI. Perhatian terhadap keluarga menjadi penting karena perilaku anak tidak dapat dilepaskan dari lingkungan tempat mereka tumbuh dan berinteraksi.

Selain mendorong pembinaan, KPAI meminta orang tua anak yang diduga melakukan perundungan menemui keluarga korban. Pertemuan tersebut diharapkan menjadi kesempatan menyampaikan permintaan maaf sekaligus ungkapan belasungkawa atas meninggalnya korban. KPAI menyebut pemerintah daerah dapat menyaksikan pertemuan tersebut agar proses komunikasi berlangsung dengan pendampingan yang memadai. Namun, pertemuan keluarga perlu ditempatkan secara proporsional dan tidak dianggap sebagai pengganti penanganan perkara melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Dua Anak Direncanakan Menjalani Rehabilitasi Sosial

Dalam perkembangan penanganan kasus, dua anak yang diduga terlibat perundungan telah ditetapkan sebagai anak yang berhadapan dengan hukum. Keduanya direncanakan ditempatkan di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS) Antasena, Magelang, selama enam bulan. Selama berada di lembaga tersebut, kedua anak akan memperoleh rehabilitasi sosial sebagaimana dilaporkan ANTARA berdasarkan informasi penanganan perkara. Langkah ini menempatkan pembinaan dan pemulihan perilaku sebagai bagian dari respons terhadap dugaan perundungan yang terjadi.

Istilah anak yang berhadapan dengan hukum memiliki pengertian khusus dalam sistem peradilan pidana anak di Indonesia. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 membedakan anak yang berkonflik dengan hukum, anak yang menjadi korban tindak pidana, serta anak yang menjadi saksi tindak pidana. Karena itu, penyebutan ABH tidak dengan sendirinya berarti seorang anak telah dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan. Penanganan perkara tetap harus memperhatikan kedudukan hukum masing-masing anak, termasuk perlindungan identitas dan hak mereka selama proses berlangsung.

Pendekatan rehabilitasi sosial juga berkaitan dengan tujuan sistem peradilan pidana anak yang mengutamakan perlindungan dan pembimbingan. Penanganan anak tidak semestinya disamakan begitu saja dengan penanganan perkara yang melibatkan pelaku dewasa. Dalam konteks ini, pembinaan keluarga dapat menjadi unsur pendukung untuk memperbaiki pengasuhan dan mengurangi risiko pengulangan perilaku kekerasan. Meski demikian, efektivitas program tersebut tetap bergantung pada pelaksanaan pendampingan serta evaluasi oleh lembaga yang berwenang.

Kronologi Dugaan Perundungan hingga Korban Meninggal Dunia

Kasus ini bermula dari dugaan perundungan terhadap seorang siswa kelas dua sekolah dasar berinisial A yang berusia tujuh tahun. Berdasarkan pemberitaan ANTARA, dugaan peristiwa tersebut terjadi pada 12 September 2026 dan melibatkan dua siswa yang merupakan kakak kelas korban. Setelah kejadian, korban dilaporkan mengalami keluhan kesehatan berupa mual dan muntah sehingga dibawa keluarganya ke RSUD M. Ashari untuk mendapatkan penanganan medis. Rangkaian kejadian tersebut kemudian menjadi bagian dari perhatian publik setelah kondisi korban memburuk.

Korban sempat memperoleh perawatan di rumah sakit selama sembilan hari sebelum diperbolehkan pulang pada 24 September 2026. Namun, kondisi kesehatannya dilaporkan kembali menurun setelah menjalani perawatan tersebut. Pada dini hari 30 September 2026, korban meninggal dunia ketika hendak dibawa kembali ke rumah sakit. Dugaan keterkaitan antara tindakan perundungan dan kematian korban harus tetap dibedakan dari kesimpulan medis maupun temuan hukum yang menjadi kewenangan pihak terkait.

Peristiwa tersebut memunculkan perhatian terhadap keamanan lingkungan sekolah serta kemampuan tenaga pendidik mendeteksi tindakan kekerasan antarsiswa. KPAI bersama pihak Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah telah menemui keluarga korban dan pihak sekolah untuk mendalami keadaan yang terjadi. KPAI juga melakukan koordinasi dengan Polres Pemalang dan organisasi perangkat daerah setempat. Langkah tersebut menunjukkan bahwa penanganan persoalan melibatkan aspek perlindungan anak, pendidikan, dan proses hukum secara bersamaan.

KPAI Soroti Pengawasan Sekolah dan Pemulihan Keluarga Korban

Dalam perkembangan terpisah, KPAI turut menyoroti dugaan kelemahan pengawasan di lingkungan sekolah tempat peristiwa berlangsung. Dyah Puspitarini menilai terdapat persoalan terkait pengawasan guru, kecukupan fasilitas, serta pemahaman tenaga pendidik mengenai bentuk-bentuk perundungan. KPAI juga menyoroti kondisi perbandingan jumlah guru dan siswa yang dinilai dapat memengaruhi efektivitas pengawasan. Penilaian tersebut merupakan temuan dan pandangan KPAI yang masih perlu dibedakan dari hasil pemeriksaan resmi mengenai tanggung jawab masing-masing pihak.

Perhatian KPAI tidak berhenti pada anak yang diduga melakukan perundungan dan orang tua mereka. Lembaga tersebut juga meminta agar keluarga korban mendapatkan pendampingan psikososial secara menyeluruh, termasuk anggota keluarga lain yang terdampak. Permintaan itu disampaikan setelah KPAI dan pihak kementerian menemui keluarga korban dalam rangka menelusuri kebutuhan pendampingan. Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) menjadi salah satu lembaga yang diminta berperan dalam proses pemulihan keluarga.

Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Pemalang menyatakan penanganan dugaan perundungan diserahkan kepada aparat penegak hukum sesuai kewenangannya. Pelaksana Tugas Bupati Pemalang, Nurkholes, sebelumnya menyampaikan bahwa pemerintah daerah juga melakukan pendalaman internal terhadap persoalan yang terjadi di lingkungan sekolah. Pemerintah daerah membuka kemungkinan evaluasi terhadap pihak sekolah berdasarkan hasil pemeriksaan dan menyiapkan langkah pencegahan perundungan. Rencana tersebut mencakup pembentukan satuan tugas serta pengembangan saluran pengaduan masyarakat untuk melaporkan dugaan tindakan perundungan.

Pembinaan Orang Tua dan Pencegahan Kekerasan Harus Berjalan Bersama

Penekanan KPAI terhadap pembinaan orang tua memperluas perhatian penanganan perkara dari tindakan individu menuju tanggung jawab pengasuhan dan perlindungan anak. Pembinaan keluarga, rehabilitasi sosial, pendampingan korban, serta perbaikan pengawasan sekolah memiliki fungsi berbeda tetapi dapat saling melengkapi. Dalam kerangka perlindungan anak, seluruh langkah itu perlu dijalankan tanpa membuka identitas anak yang terlibat maupun mengabaikan hak keluarga korban. Evaluasi yang transparan dan berdasarkan hasil pemeriksaan juga penting untuk mencegah kesimpulan prematur mengenai tanggung jawab hukum.

Kasus Pemalang menjadi pengingat pentingnya kemampuan sekolah dan keluarga mengenali tanda-tanda kekerasan sejak dini. Pencegahan tidak cukup melalui imbauan, melainkan memerlukan mekanisme pelaporan yang dapat digunakan secara aman dan ditindaklanjuti secara nyata. Pada saat yang sama, pembinaan terhadap keluarga anak yang diduga terlibat harus berjalan dengan menghormati proses hukum dan prinsip kepentingan terbaik bagi anak. Perkembangan penanganan kasus ini akan menjadi perhatian, terutama terkait pelaksanaan rehabilitasi sosial, pemulihan keluarga korban, dan perbaikan sistem pengawasan di sekolah.

Komentar

0 tanggapan

Tulis Komentar

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bagikan WA f X ➤
5 Menit Melek Hukum GABUNG