Sabtu, 10 Oktober 2026 • 20:23 WIB
Dari Rakyat, Untuk Indonesia yang Lebih Baik
BERITA TERKINI ⚡

Abai Gunakan Masker, Polsek Tambora Berikan Edukasi dan Pendisplinan

Jakarta Barat, MIMBARBANGSA.COM — Sabhara Polsek Tambora bersama Tiga Pilar melaksanakan giat edukasi dan pendisiplinan masyarakat untuk menggunakan masker dalam rangka mencegah penularan Covid-19 di Jl. Angke Raya (Rusun), Kel.…

Dengarkan Berita Siap membacakan artikel ini.
0 dari 0 bagian

Jakarta Barat, MIMBARBANGSA.COM — Sabhara Polsek Tambora bersama Tiga Pilar melaksanakan giat edukasi dan pendisiplinan masyarakat untuk menggunakan masker dalam rangka mencegah penularan Covid-19 di Jl. Angke Raya (Rusun), Kel. Angke, Kec. Tambora, Jakarta Barat, Senin, 12/07/2021.

Kanit Sabhara IPTU Sudargo S.H., menyampaikan arahan kepada seluruh unsur Yang terlibat untuk melaksanakan penindakan kepada masyarakat yang tidak menggunakan masker, maupun tidak menjaga jarak didalam kendaraan bermotor, dikarenakan tahap sosialisasi PPMK telah dilaksanakan.

Dalam rangka mengoptimalkan pencegahan dan menurunkan penularan penyebaran Covid-19, Kapolsek Tambora memerintahkan personilnya untuk melaksanakan kegiatan edukasi dan pendisiplinan masyarakat menggunakan masker dan mengamankan pelaksanaan kegiatan operasi yustisi.

Pelaksanaan edukasi dan pendisiplinan masyarakat menggunakan masker dilakukan bersama tiga pilar dengan sasaran masyarakat yang tidak menggunakan masker dan tidak menjaga jarak didalam kendaraan bermotor, dengan menggunakan cara-cara yang sopan dan santun kepada masyarakat.

Kegiatan operasi yustisi ini dilaksanakan untuk mengedukasi  seluruh masyarakat agar dapat bekerja sama dan ikut serta memutus mata rantai penyebaran covid-19 dengan mematuhi kebijakan pemerintah dan mengikuti tatanan adaptasi kebiasaan Baru dengan 3 M (memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak).

Dalam operasi yustisi ini Pelanggar yang tidak menggunakan masker dan tidak menjaga jarak didalam kendaraan bermotor terjaring sebanyak 31 orang dan diberikan sanksi sosial 29 orang, sanksi Administrasi 2 orang.

Sanksi sosial yang diterapkan kepada 29 orang pelanggar dalam bentuk menyapu jalan dan sanksi Administrasi total 2 orang Rp.200.000. (Okto Lase)

Komentar

0 tanggapan

Tulis Komentar

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bagikan WA f X ➤
5 Menit Melek Hukum GABUNG