Hak Koreksi adalah hak setiap orang untuk mengoreksi atau memberitahukan adanya kekeliruan informasi yang diberitakan pers, baik mengenai dirinya maupun orang lain.
Pedoman Hak Jawab Dewan Pers mengatur bahwa Hak Jawab dapat disampaikan secara tertulis, termasuk secara digital, kepada penanggung jawab media atau redaksi dengan menjelaskan bagian pemberitaan yang dipersoalkan dan menyertakan data pendukung.
Hak Jawab bukan sekadar permintaan agar sebuah berita dihapus. Mekanisme ini memberikan ruang kepada pihak yang merasa dirugikan untuk menyampaikan tanggapan, bantahan, atau fakta yang menurutnya belum diberitakan secara tepat.
Apakah Berita yang Dianggap Merugikan Harus Langsung Dilaporkan ke Polisi?
Untuk karya jurnalistik yang dibuat wartawan dalam menjalankan profesinya secara sah, perkembangan hukum terbaru memberikan batas yang semakin jelas.
Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 145/PUU-XXIII/2025, Mahkamah memberi pemaknaan terhadap frasa perlindungan hukum dalam Pasal 8 UU Pers.
MK menyatakan penerapan sanksi pidana dan atau perdata terhadap wartawan yang menjalankan profesinya secara sah hanya dapat digunakan setelah mekanisme Hak Jawab, Hak Koreksi, dugaan pelanggaran Kode Etik Jurnalistik, serta pertimbangan dan upaya penyelesaian oleh Dewan Pers tidak mencapai kesepakatan sebagai bagian dari penerapan restorative justice.
Artinya, untuk sengketa yang benar-benar lahir dari karya jurnalistik yang sah, mekanisme pers bukan sekadar formalitas yang dapat diabaikan.
Namun, ketentuan tersebut juga tidak berarti wartawan mempunyai kekebalan hukum. Perlindungan tersebut berkaitan dengan wartawan dalam menjalankan profesinya secara sah.











