JAKARTA, MIMBARBANGSA.COM — Screenshot percakapan WhatsApp, rekaman suara, hingga rekaman CCTV semakin sering muncul dalam laporan polisi maupun perkara yang diperiksa di pengadilan. Namun, apakah semua file digital tersebut otomatis merupakan alat bukti yang sah?
Jawabannya tidak dapat disederhanakan menjadi “pasti sah” atau “pasti tidak sah”. Dalam perkara pidana, bukti elektronik harus dilihat dari autentisitasnya, keterkaitannya dengan perkara, serta cara bukti tersebut diperoleh.
Dasar hukum acara pidana yang berlaku saat ini adalah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP, yang berlaku sejak 2 Januari 2026. Undang-undang ini mencabut UU Nomor 8 Tahun 1981 dengan ketentuan peralihan bagi perkara yang sudah berjalan.
Sementara itu, ketentuan mengenai Informasi Elektronik dan Dokumen Elektronik tetap diatur dalam UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana terakhir diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2024.
Apa Kata KUHAP Baru tentang Bukti Elektronik?
Pasal 235 ayat (1) KUHAP baru secara tegas menempatkan bukti elektronik sebagai salah satu jenis alat bukti.
Pasal 235 ayat (3) sampai ayat (5) mensyaratkan alat bukti harus dapat dibuktikan autentikasinya dan diperoleh secara tidak melawan hukum. Hakim memiliki kewenangan menilai autentisitas serta sah atau tidaknya cara perolehan bukti tersebut.
Alat bukti yang oleh hakim dinyatakan tidak autentik dan/atau diperoleh secara melawan hukum tidak dapat digunakan sebagai alat bukti dalam pemeriksaan di sidang pengadilan dan tidak memiliki kekuatan pembuktian.
